Bengkayang (Antara Kalbar) - Warga yang ada di areal perkebunan kelapa sawit PT Darmex di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, mendesak pembebasan Yakobus Galu yang dituding mencuri kelapa sawit sebanyak satu ton.
Menurut Iswanto, saudara kandung Galu, keluarga berharap saudaranya itu dapat dibebaskan dengan alasan kuatir akan terjadi konflik antara masyarakat setempat dan pihak perusahaan.
"Jika tidak dibebaskan, saya kuatir akan terjadi konflik karena masyarakat selama ini sudah merasa dizalimi oleh perusahaan," katanya.
Ia melanjutkan, pihak perusahaan segera menepati janjinya untuk memberikan hak - hak masyarakat yang belum terealisasi hingga saat ini salah satunya adalah plasma.
"Perusahaan harus menepati janjinya kepada masyarakat, sehingga hal - hal seperti ini tidak terjadi lagi," ungkap Iswanto. Â
Galu sendiri merasa tidak bersalah karena perusahaan tidak memenuhi janji untuk memberikan plasma. Sebab, katanya, perusahaan perkebunan tersebut sudah beroperasi selama delapan tahun.
"Karena janji perusahaan untuk memberikan plasma tidak juga terealisasi jadi saya panen sendiri sawitnya, lagi sawit tersebut ditanam di tanah milik orang tua," ungkap Galu.
Menurutnya, apa yang dilakukannya adalah benar karena sudah mendapat izin dari asisten kepala perusahaan, Johan.
"Saya sudah izin dari Askep, katanya, boleh panen tapi hanya di pohon yang berada di tanah sendiri," kata Galu saat ditemui.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Dwi Harjana, saat ditemui menyampaikan, sebagai polisi tentu pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
"Secara hukum, kasus ini sebenarnya sudah masuk pada kasus pidana murni, dan bisa diproses lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Menurut Iswanto, saudara kandung Galu, keluarga berharap saudaranya itu dapat dibebaskan dengan alasan kuatir akan terjadi konflik antara masyarakat setempat dan pihak perusahaan.
"Jika tidak dibebaskan, saya kuatir akan terjadi konflik karena masyarakat selama ini sudah merasa dizalimi oleh perusahaan," katanya.
Ia melanjutkan, pihak perusahaan segera menepati janjinya untuk memberikan hak - hak masyarakat yang belum terealisasi hingga saat ini salah satunya adalah plasma.
"Perusahaan harus menepati janjinya kepada masyarakat, sehingga hal - hal seperti ini tidak terjadi lagi," ungkap Iswanto. Â
Galu sendiri merasa tidak bersalah karena perusahaan tidak memenuhi janji untuk memberikan plasma. Sebab, katanya, perusahaan perkebunan tersebut sudah beroperasi selama delapan tahun.
"Karena janji perusahaan untuk memberikan plasma tidak juga terealisasi jadi saya panen sendiri sawitnya, lagi sawit tersebut ditanam di tanah milik orang tua," ungkap Galu.
Menurutnya, apa yang dilakukannya adalah benar karena sudah mendapat izin dari asisten kepala perusahaan, Johan.
"Saya sudah izin dari Askep, katanya, boleh panen tapi hanya di pohon yang berada di tanah sendiri," kata Galu saat ditemui.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Dwi Harjana, saat ditemui menyampaikan, sebagai polisi tentu pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
"Secara hukum, kasus ini sebenarnya sudah masuk pada kasus pidana murni, dan bisa diproses lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014