Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa menyatakan bahwa Indonesia selama ini selalu konsisten dalam menolak penggunaan hak veto oleh anggota-anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), yang belum berubah hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa pada pertemuan tingkat Menteri yang diselenggarakan oleh Perancis dan Meksiko bertajuk Pengaturan Hak Veto terhadap Kekejaman Massal pada tanggal 25 September 2014, berdasarkan keterangan pers Kementerian Luar Negeri RI yang diterima Antara, Minggu.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 32 negara berpartisipasi di dalam pertemuan ini, dengan 26 negara diantaranya, termasuk Indonesia, diwakili oleh pejabat tingkat Menteri.

Pertemuan tersebut diketuai bersama oleh Menteri Luar Negeri Perancis, Laurent Fabius dan Menteri Luar Negeri Meksiko, Jose Antonio Meade.

Marty juga menyampaikan bahwa hak veto adalah anakronistik (sudah tidak sesuai zaman) dan harus dihapus sepenuhnya.

Namun menyadari tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan kondisi ideal tersebut, Marty mendukung inisiatif Perancis terkait pembentukan "code of conduct" atas penggunaan hak veto di antara negara-negara anggota tetap DK PBB, sebagai langkah awal yang baik untuk memperkuat kredibilitas dan efektifitas kerja organ PBB dimaksud.

Mayoritas negara yang hadir di dalam pertemuan mendukung proposal Perancis mengenai pembentukan "code of conduct" atas penggunaan hak veto, dan sependapat dengan Indonesia bahwa regulasi penggunaan hak veto merupakan unsur kunci dalam menciptakan DK PBB yang lebih representatif, efektif, transparan dan akuntabel.  
    
Kedepannya, Perancis menyampaikan komitmen untuk terus memajukan inisiatif ini, khususnya di antara negara-negara anggota tetap DK PBB.

Tujuan pertemuan ini adalah untuk membahas proposal Perancis mengenai perlunya suatu "code of conduct" di antara negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan (DK) PBB, untuk mencegah penggunaan hak veto dalam penanganan situasi kekejaman massal, seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pembersihan etnis.

Penyalahgunaan hak veto dalam penanganan situasi-situasi tersebut dianggap telah melumpuhkan DK PBB dalam melaksanakan tugasnya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, berdasarkan mandat Piagam PBB.

Indonesia telah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada periode 1974-1975, 1995-1996, dan periode 2007-2008. Sebagai anggota tidak tetap DK PBB, Indonesia senantiasa konsisten dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam PBB dalam konteks keamanan internasional serta mukadimah UUD 1945 yakni turut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Indonesia akan mencalokan diri kembali sebagai anggota tidak tetap DK PBB untuk periode 2019-2020.

(A050/R. Chaidir)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014