Sintang (Antara Kalbar) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sintang pada tahun 2015 mendatang akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kepala Kantor Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sintang, Hendrika
di Sintang, Rabu mengatakan selama ini belum ada UU yang mengatur agar Pilkades dibiayai oleh pemerintah daerah.

Namun sekarang dalam UU desa yang baru, hal tersebut sudah diatur. "Nanti pemerintah daerah yang akan membiayai Pilkades," katanya.

Hendrika mengatakan selama ini setiap Pilkades, pembiayaannya diserahkan pada desa masing-masing yang kemudian membentuk panitia. Kemudian panitia Pilkades inilah atas kesepakatan bersama mementukan berapa besaran biaya yang dibebankan pada calon yang ingin maju menjadi kades.

"Misalnya berdasarkan kesepakatan musyawarah panitia bersama masyarakat ditetapkan setiap calon kades harus bayar Rp2,5 juta untuk proses pemilihan kades," ujarnya.

Namun ke depannya, lanjut dia, semua pembiayaan Pilkades akan ditanggung APBD. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu Permendagri-nya yang belum keluar. Setelah itu, baru Pemkab Sintang akan membuat Perda dan Perbup untuk membiayai Pilkades ini.

Dia meminta para calon kades tidak perlu protes dengan pembiayaan Pilkades yang harus ditanggung oleh calon kades. Karena memang saat ini, belum ada UU yang mengatur agar pendanaan Pilkades ditanggung APBD.

"Lagi pula besaran biaya yang harus ditanggung calon kades merupakan kesepakatan bersama sehingga tidak perlu protes," kata dia.

Dia mengatakan belum bisa memastikan berapa besaran dana untuk Pilkades yang akan ditanggung APBD. Namun untuk Sintang, setiap tahun biasanya dilaksanakan sekitar 50-an Pilkades.

Dia mengatakan UU Desa yang baru akan mulai berlaku tahun 2015. Namun setiap desa sepertinya tidak serta merta akan mendapatkan dana Rp500 juta - Rp1 miliar dari pemerintah pusat. "Sebab dalam rapat terakhir yang saya ikuti, pemerintah pusat hanya menyediakan dana sekitar Rp9 triliun lebih untuk desa seluruh Indonesia. Maka jika dibagi setiap desa hanya mendapat Rp100 juta sampai Rp 200," ungkapnya.

Ia mengatakan memang dalam UU desa tersebut pemberian dana untuk setiap desa sebenar Rp1 miliar akan dilakukan bertahap selama enam tahun. "Mungkin enam tahun ke depan baru bisa Rp1 miliar. Untuk awal paling hanya Rp200 juta setiap desanya," katanya.

(Faiz/N005)

Pewarta: Faiz

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014