Ngabang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Landak tahun 2015 sebesar Rp 1.606.800. Penetapan tersebut berdasarkan rapat dewan pengupahan yang berlangsung Kamis (13/11).

Kepala Dissosnakertrans Landak, Nyemas Sri Kandi melalui Kabid Tenaga Kerja (Naker) Dissosnakertrans Landak, Yudhi Kuswara mengatakan, penetapan UMK Landak tahun 2015 ini belum bersifat final.

"Karena hasil penetapan UMK tersebut akan kita usulkan lagi ke Gubernur Kalbar untuk dikeluarkan SK penetapan. Setelah dikeluarkan SK Gubernur, barulah kita mensosialisasikannya ke pihak perusahaan supaya bisa memberlakukan UMK itu mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2015 mendatang," ujar Yudhi usai rapat.

Dijelaskannya, UMK Landak tahun 2015 ini ada kenaikan sekitar 80,99 persen dari UMK Landak tahun 2014 sebesar Rp 1.450.000.

"Kenaikan UMK Landak ini berdasarkan hasil survei standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan berdasarkan pertimbangan jelang pemerintah yang akan.menaikan harga BBM," jelasnya. Ia menambahkan, untuk tahun ini pemerintah melalui Dinsosnakertrans Landak juga menganggarkan untuk beberapa sektor perusahaan.

"Diantara sektor perusahaan itu yakni sektor perkebunan sebesar Rp 1.638.000 serta untuk CPO dan pabrik karet sebesar Rp 1.638.900. Sebab pertimbangannya, di sektor perusahaan itu lebih berat kerja di pabrik daripada di kebun. Hal ini ditambah lagi dengan keselamatan kerja yang harus tinggi," ungkap Yudhi.

Ia mengakui, untuk usaha di sektor pertambangan memang belum dibahas dan ditetapkan.

"Perwakilan usaha di sektor pertambangan ini belum ada dimasukkan dalam dewan pengupahan. Apalagi usaha pertambangan di Landak ini masih tahap eksploitasi, belum tahap produksi. Namun usaha pertambangan ini akan kami libatkan dalam dewan pengupahan apabila perusahaan pertambangan di Landak sudah ada yang produksi," jelas Yudhi.

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014