Ngabang (Antara Kalbar) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 di Kabupaten Landak akan segera dibahas yang dijadwalkan pada Kamis (13/11).
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Landak, Yudhi Kuswara mengatakan, rapat pembahasan dan penentuan UMK Landak tahun 2015 akan dihadiri unsur Pemkab Landak, pihak perusahaan dan pihak pekerja.
"Hasil rapat dewan pengupahan untuk menentukan UMK Landak tahun 2015 ini akan diusulkan ke Gubernur Kalbar melalui Disnaker untuk dibuatkan SK," ujar Yudhi.
Kenaikan UMK Landak tahun 2015 ini akan dihitung inflasinya dan ditambah besarannya sesuai dengan Permenakertrans RI.
"Nah, di dalam Permen itu, kenaikan UMK minimal sekitar 5 persen. Kenaikan ini pun disesuaikan lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL inipun sebagai acuan dalam penetapan UMK," jelasnya.
Untuk di Kalbar sendiri, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 sudah ditetapkan sebesar Rp.1.560.000. Sedangkan UMK Landak tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp. 1.450.000.
Secara terpisah, Ketua DPC FSB Kamiparho Landak, Yusuf mengharapkan, kenaikan UMK Landak ini bisa disesuaikan dengan rencana pemerintah yang akan menaikan harga BBM. "Selama ini para buruh selalu merasakan upah belum naik, tapi harga BBM sudah naik duluan. Keluhan inipun sering kami dengar," akunya.
Dikatakan Yusuf, kenaikan UMK Landak tahun 2015 minimal 5 persen diatas UMP Kalbar tahun 2015 yang sudah ditetapkan. "Saya juga meminta kepada Pemkab Landak supaya bisa menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)," pintanya. Sebab lanjut Yusuf, UMKS ini akan membantu para buruh dalam menghadapi kenaikan harga BBM.
"UMSK ini minimal diatas 5 persen atau diatas UMK. UMSK inipun berlaku pada perusahaan kebun kelapa sawit, perusahaan pertambangan dan perusahaan perkayuan. Kalau UMSK ini bisa diterapkan, maka kaum buruh akan terbantu dengan kenaikan harga BBM," ucapnya optmis.
Yusuf mengakui, sampai saat ini memang ada beberapa perusahaan yang tidak menerapkan UMK Landak tahun 2014."Tapi untuk tahun 2015 ini, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan yang tidak mengikuti UMK 2015," tandasnya.
UMK Landak Dibahas Pada Kamis
Selasa, 11 November 2014 15:50 WIB