Ngabang (Antara Kalbar) - Dewan Pengupahan Kabupaten Landak telah menyepakati penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 sebesar Rp1.801.583.
Kesepakatan tersebut berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Landak yang digelar di Ngabang beberapa waktu lalu.
Selain itu disepakati juga Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Landak tahun 2016 sebesar Rp1.891.662. UMSK Landak tahun 2016 itu diperuntukan bagi sektor perkebunan, sektor CPO, sektor HPI dan sektor perkayuan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Landak, Yudhi Kuswara mengatakan, jika dibandingkan dengan UMK Landak tahun 2015 sebesar Rp1.606.800, UMK Landak tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp194.783.
"Syukur Alhamdulillah, kita sudah menyepakati besaran UMK tahun 2016 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016 mendatang. Memang dalam rapat dewan pengupahan itu berjalan alot. Namun semuanya dapat diatasi dengan baik," ujar Yudhi.
Dikatakannya, setelah dilakukan kesepakatan penetapan UMK dan UMSK Landak tahun 2016, selanjutnya akan diusulkan kepada Gubernur Kalbar untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) tentang UMK dan UMSK Landak tahun 2016.
 "Setelah SK Gubernur itu keluar, kitapun akan melakukan sosialisasi penetapan UMK dan UMSK Landak tahun 2016 kepada pihak perusahaan di Landak," katanya.
Yudhi berharap, setelah dilakukan sosialisasi tersebut, pihak perusahaan diwajibkan bisa menerapkan UMK dan UMSK Landak tahun 2016 itu.
"Sedangkan bagi perusahaan yang belum sanggup menerapkan UMK dan UMSK tersebut bisa mengajukan penangguhan pembayaran upah yang sesuai dengan UMK dan UMSK Landak tahun 2016 kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI cq Bupati Landak," pintanya.
UMK Landak Tahun 2016 Disepakati Rp1,8 Juta
Jumat, 20 November 2015 17:58 WIB