Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan siapapun boleh menyampaikan aspirasi atau pendapat terkait rencana pemerintah yang akan menaikkan harga BBM bersubsidi, tetapi harus tertib.

"Silakan saja sampaikan aspirasi, tetapi harus pada koridor tertib sehingga tercipta aman," kata Arief Sulistianto seusai memimpin upacara HUT Brimob ke-69 di Pontianak, Jumat.

Karena menurut dia, masyarakat lainnya juga menginginkan terjadinya ketertiban dan terciptanya keamanan.

"Karena apapun kebijakan pemerintah tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat, sehingga perbedaan pendapat itu sah-sah saja. Tetapi yang saya harapkan jangan sampai perbedaan pendapat itu menimbulkan konflik, kerusakan-kerusakan sehingga merugikan semua pihak," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menanggapi kekerasan oleh oknum polisi terhadap wartawan yang meliput aksi demo di Universitas Negeri Makassar (UNM), Kamis (13/11). Arief menyatakan selama ini antara polisi Kalbar dan wartawan di provinsi itu baik-baik saja.

"Makanya teman-teman pers apabila meliput berada di posisi aman, seperti dibelakang aparat polisi, sehingga apabila terjadi keributan tidak terjadi salah lempar atau lainnya," kata Arief.

Dengan begitu, menurut Arief posisi teman-teman pers aman, sehingga tidak pada posisi berhadap-hadapan dengan aparat keamanan maupun para pendemo.

"Sehingga kegiatan liputan bisa berjalan dengan lancar dan keselamatan wartawan di lapangan juga terjaga. Selain itu kegiatan pengamanan oleh kami juga berjalan dengan baik," katanya.

Selama ini, menurut Kapolda Kalbar pihaknya tidak pernah ada konflik dengan para wartawan. "Memang kebebasan pers yang perlu sama-sama dijaga, tetapi nilai etik jurnalistik tetap dijalankan," ujarnya.

Sebelumnya, Jurnalis Makassar mengecam oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis dan perampasan perlengkapannya saat meliput aksi demo di Universitas Negeri Makassar (UNM).

"Tindakan oknum polisi ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dimana dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wartawan dilindungi undang-undang," kata Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesi (PJI) Sulsel Jumadi Mappanganro disela-sela malam aksi keprihatinan yang digelar jurnalis di Makassar, Kamis (13/11).

Korban dari pihak jurnalis yang mengalami tindak kekerasan dari oknum polisi saat meliput diantaraya Iqbal (Tempo), Waldy (Metro TV) dan Ikrar (Celebes TV). Bahkan diantaranya ada yang direbut "memory card" kameranya.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014