Pontianak  (Antara Kalbar) - Bea Cukai Kalimantan Barat, Jumat, menggagalkan upaya penyelundupan rotan asalan yang dimuat dalam enam kontainer milik CV AIL yang rencananya akan dikirim ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

"Keenam kontainer berisi rotan asalan itu jumlah tonasenya sekitar 90 ton yang siap diselundupkan ke RRT," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbar, Supraptono saat menyaksikan dibukanya keenam kontainer berisi rotan asalan di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Ia menjelaskan terungkapnya upaya penyelundupan rotan itu, berawal dari analisis petugas Kantor Pelayanan Bea Cukai Pontianak yang sebelumnya pada tanggal 7 November 2014 menerima pemberitahuan ekspor barang (PEB) dari CV AIL.

Dalam PEB tersebut CV AIL melaporkan akan mengekspor kelapa ke RRT dengan transit ke Singapura.

"Jadi modus pelaku untuk menyelundupkan barang ke luar negeri, yakni dengan melakukan pemberitahuan ekspor barang seolah-olah membawa kelapa kepada petugas. Setelah dilakukan analisis dan pengecekan barang, ternyata kontainer tersebut berisi rotan asalan," ungkap Supraptono.

Selain mengamankan barang bukti rotan, Bea Cukai juga telah memeriksa eksportir berinisial YG.

"Eksportirnya sudah kami periksa. Yang bersangkutan melanggar pasal 102 A huruf (b) UU No. 17/2006 tentang perubahan atas UU No.10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta sampai dengan Rp5 miliar," katanya.

Supraptono menambahkan pelaku juga melanggar Permendag No. 44/2014, dimana dalam Permendag itu, adanya larangan mengekspor barang asalan.




(U.A057/B/N005/N005) 14-11-2014 16:49:34

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014