Sintang (Antara Kalbar) – Tingginya kasus pelecehan seksual yang dialami anak di bawah umur wajib menjadi perhatian semua pihak dan masyarakat terutama orangtua harus melindungi anak dari kasus pelecehan seksual ini, kata Kepala Bidang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Sintang, Mastora.

Dia menilai pelecehan seksual terhadap anak tidak akan terjadi jika semua elemen masyarakat saling menjaga, salah satunya peran orangtua. Menurutnya orangtua memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak. “Orangtua harus melakukan pengawasan terhadap anak secara intens,” katanya.

Dikatakannya, orangtua harus selalu mengontrol kemana anak pergi. Bila perlu menurutnya anak jangan dibiarkan pergi bersama. Tidak hanya itu, ia berharap peran orangtua terhadap anaknya bukan semata-mata hanya sebatas hubungan orangtua dengan anak. Tapi orangtua harus dapat menjadi teman curahan hati (curhat) anak. Ini dimaksud agar hubungan anak dan orangtua tidak renggang. “Orangtua harus mengerti bagaimana caranya dekat dengan anak,” katanya.

Mastora mengaku terus melakukan pendampingan terhadap anak korban kekerasan, hal ini dimaksudkan untuk memberikan masukan dan pencerhan terhadap anak. “Saya juga punya anak kecil. Saya terus melakukan pemantauan,” ujarnya.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur memang marak. Menurut sumber di Polres Sintang, saat ini Polres Sintang sedang menangani sejumlah kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Ironisnya lagi rata-rata kasus pemerkosaan tersebut dilakukan ayah pada anaknya. Salah satu kasus pemerkosaan tersebut terjadi di Kecamatan Serawai baru-baru ini.

Kapolsek Serawai, Rasim Sugianto mengungkapkan pihaknya September lalu menangkap tersangka kasus pemerkosaan di Desa Tontang Kecamatan Serawai. Kasus pemerkosaan tersebut dilakukan tersangka pada anak tirinya yang baru berusia 14 tahun. Tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat I UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus pelecehan seksual tidak hanya terjadi di Serawai. Tapi juga terjadi Merakai dan Senaning. Kasus di Merakai, tersangka pemerkosaan justru merupakan ayah kandung korban. Tersangka memperkosa anak kandungnya tersebut hingga hamil. Tersangka kini sudah ditahan dan kasus ini masih dalam proses. Sementara kasus pemerkosaan yang terjadi di Senaning yakni kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka pada adik kandung satu ibu lain ayah. Korban berusia 9 tahun. Kasus ini juga masih ditangani aparat kepolisian.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014