Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan Kasus korupsi kepemilikan tanah oleh Idha Endri Prastiono dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh istrinya, Titi Yusnawati, sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Kasusnya sudah P21, dan tinggal tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kami oleh Polda Kalbar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan kedua tersangka, yakni Idha Endri Prastiono dan istrinya masih dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
"Tersangka Idha Endri Prastiono ditahan di sel Mapolda Kalbar, sementara istrinya di tahan di sel Mapolresta Pontianak," ungkap Didik.
Tetapi, menurut Didik khusus tersangka Idha, bagi yang akan menjenguknya harus dengan surat dari Pengadilan Negeri Pontianak, karena sudah menjadi tahanan PN Pontianak untuk kasus kepemilikan atau mengusai mobil terdakwa kasus narkoba.
Tersangka Idha Endri Prastiono kini masih menghadapi kasus korupsi, terkait pengalihan tanah milik bandar narkoba Abdul Haris dengan atas nama istrinya, Titi Yusnawati.
"Atas kasus itu tersangka Idha dijerat pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Titi dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Didik.
Sebelumnya, Selasa (11/11) Ketua Majelis Hakim PN Pontianak Torowa Daeli dalam pembacaan vonis, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp200 juta terhadap terdakwa Idha Endri Prastiono kasus perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik orang berperkara.
Kasus Tipikor yang diperkarakan tersebut, sewaktu terdakwa menjabat sebagai Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar, dengan pangkat AKBP Idha Endri Prastiono.
Dalam Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polda Kalbar, Jumat (10/10) merekomendasikan terduga pelanggar AKBP Idha Endri Prastiono dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena dianggap perbuatan Idha sudah terbukti bersalah melanggar kode etik dan disiplin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Kasusnya sudah P21, dan tinggal tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kami oleh Polda Kalbar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan kedua tersangka, yakni Idha Endri Prastiono dan istrinya masih dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
"Tersangka Idha Endri Prastiono ditahan di sel Mapolda Kalbar, sementara istrinya di tahan di sel Mapolresta Pontianak," ungkap Didik.
Tetapi, menurut Didik khusus tersangka Idha, bagi yang akan menjenguknya harus dengan surat dari Pengadilan Negeri Pontianak, karena sudah menjadi tahanan PN Pontianak untuk kasus kepemilikan atau mengusai mobil terdakwa kasus narkoba.
Tersangka Idha Endri Prastiono kini masih menghadapi kasus korupsi, terkait pengalihan tanah milik bandar narkoba Abdul Haris dengan atas nama istrinya, Titi Yusnawati.
"Atas kasus itu tersangka Idha dijerat pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Titi dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Didik.
Sebelumnya, Selasa (11/11) Ketua Majelis Hakim PN Pontianak Torowa Daeli dalam pembacaan vonis, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp200 juta terhadap terdakwa Idha Endri Prastiono kasus perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik orang berperkara.
Kasus Tipikor yang diperkarakan tersebut, sewaktu terdakwa menjabat sebagai Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar, dengan pangkat AKBP Idha Endri Prastiono.
Dalam Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polda Kalbar, Jumat (10/10) merekomendasikan terduga pelanggar AKBP Idha Endri Prastiono dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena dianggap perbuatan Idha sudah terbukti bersalah melanggar kode etik dan disiplin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014