Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mencatat, selama melakukan Operasi Zebra Kapuas mulai 26 November hingga 8 Desember 2014, telah menindak sebanyak 8.207 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Sebanyak 8.207 pelanggaran itu, terdiri dari pemberian sanksi tilang sebanyak 6.724 pelanggar, dan 1.483 teguran yang tersebar di dua Polresta dan sepuluh Polres di jajaran Polda Kalbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Nowo Winarti di Pontianak, Selasa.

Data Polda Kalbar mencatat, Operasi Zebra Kapuas tahun 2013, pihaknya telah melakukan penilangan sebanyak 2.066 pelanggar, dan teguran 616 pelanggar, yang dominan pelanggaran dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua.

Nowo menjelaskan Operasi Zebra Kapuas 2014 dimulai 26 November - 9 Desember 2014, yang lebih mengedepannya pengaturan atau penindakan yang sifatnya kasat mata atau yang bersifat kelihatan, seperti melakukan razia helm bagi pengguna kendaraan roda dua, razia kelebihan muatan bagi kendaraan roda empat atau mobil angkutan.

Seperti, karena kendaraan roda empat yang mengangkut melebihi kapasitas atau kemampuan dari daya angkut kendaraan itu, selain berbahaya bagi keselamatan si pengguna kendaraan itu, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Pelanggaran lalu lintas paling dominan dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua, katanya.

Untuk penertiban atau razia yang sifatnya tidak kasat mata, seperti melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, seperti SIM (surat izin mengemudi) STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baik kepada pemilik roda dua ataupun roda empat, serta melakukan penilangan bagi pelanggar lalu lintas.


(U.A057/B/N005/N005) 09-12-2014 14:51:09

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014