Ketapang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ketapang memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan di wilayah hukum Ketapang, yang kasusnya sudah diputuskan oleh pengadilan.

Bertempat di halaman Kantor Kejari Ketapang, Rabu (17/12), barang bukti kejahatan yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu-shabu, timbangan digital dan alat hisap shabu serta ekstasi.

Pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut disaksikan oleh Kepala Kejari Ketapang Kusnendar yang diwakili Kasi Tipidum Tonny, Kapolres Ketapang AKBP Agus Setioko, Kasat Narkoba Polres Ketapang  AKP Joko Sarwono, Kasat Reskrim AKP Oloan Siahahan, Kasi Farmasi dan Makanan (Farmamin) Dinas Kesehatan Tri Kurniasih, serta Ketua Pengadilan Negeri Ketapang M Ripai.

Kepala Kejari Kabupaten Ketapang melalui Kasi Pidum Tony Stevanus Sahertian mengatakan, pemusnahan barang bukti kejahatan berupa narkotika sesegera mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Selain itu, pemusnahan ini juga untuk menghindari kecurigaan sesama penegak hukum baik itu dari kepolisian, kejaksaan serta pengadilan," ungkap Tony.

Barang bukti itu sendiri, sambung Tony, dimusnahkan dengan cara dibakar khusus untuk barang bukti narkotika. "Kemudian untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebesar 30 gram, ekstasi 9 biji, timbangan digital, alat hisap (Bong) dimusnahkan dengan cara dibakar, yang diperoleh dari 8 pelaku yang perkaranya atau kasusnya telah diputuskan oleh pengadilan (inkrah) dari April 2013 sampai Juli 2014," ujarnya.

"Ya, barang bukti yang telah dimusnahkan ini karena kesemuanya telah putus perkara di pengadilan. Dan juga hal ini untuk menghindari agar tidak terjadi penumpukan di gudang Kejaksaan kabupaten Ketapang," pungkasnya.

Pewarta: John

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014