Sintang (Antara Kalbar) - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang mulai tahun 2015 menggunakan absensi menggunakan sidik jari.
Penerapan absen sidik jari tersebut, dalam rangka memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta keputusan pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk absensi menggunakan sidik jari (fingerprint) per 1 Januari 2016.
"Supaya kita terbiasa dengan absen sidik jari ini, karena pada tahun 2016, pemerintah pusat sudah mewajibkan seluruh pemda untuk menggunakan fingerprint ini. Untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang sendiri akan mulai menggunakan fingerprint pada April 2015 ini," kata Yosepha Hasnah.
Untuk itu dia mendorong seluruh SKPD memulai penggunaan absensi sidik jari, karena dia sudah mengecek, harga peralatan fingerprint tidak mahal dan sangat terjangkau. "{Sekitar Rp3 juta saja," kata Yosepha.
Penggunakan absensi fingerprint untuk memudahkan pengumpulan data dan meminimalisasi kecurangan yang dilakukan oleh PNS. Selain itu, adanya rencana pemerintah pusat untuk menghapus tunjangan anak, tunjangan istri serta tunjangan jabatan dan akan mengubah sistem penggajian seluruh PNS.
Yosepha dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya seluruh PNS di Kabupaten Sintang untuk mengubah mental dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, maka otomatis dan penuh sadar PNS akan patuh terhadap peraturan yang ada termasuk kewajiban absensi fingerprint.
Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok rencana penerapan Single Salary System atau Sistem Penggajian Tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
(Faiz/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Penerapan absen sidik jari tersebut, dalam rangka memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta keputusan pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk absensi menggunakan sidik jari (fingerprint) per 1 Januari 2016.
"Supaya kita terbiasa dengan absen sidik jari ini, karena pada tahun 2016, pemerintah pusat sudah mewajibkan seluruh pemda untuk menggunakan fingerprint ini. Untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang sendiri akan mulai menggunakan fingerprint pada April 2015 ini," kata Yosepha Hasnah.
Untuk itu dia mendorong seluruh SKPD memulai penggunaan absensi sidik jari, karena dia sudah mengecek, harga peralatan fingerprint tidak mahal dan sangat terjangkau. "{Sekitar Rp3 juta saja," kata Yosepha.
Penggunakan absensi fingerprint untuk memudahkan pengumpulan data dan meminimalisasi kecurangan yang dilakukan oleh PNS. Selain itu, adanya rencana pemerintah pusat untuk menghapus tunjangan anak, tunjangan istri serta tunjangan jabatan dan akan mengubah sistem penggajian seluruh PNS.
Yosepha dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya seluruh PNS di Kabupaten Sintang untuk mengubah mental dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, maka otomatis dan penuh sadar PNS akan patuh terhadap peraturan yang ada termasuk kewajiban absensi fingerprint.
Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok rencana penerapan Single Salary System atau Sistem Penggajian Tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
(Faiz/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015