Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak mengimbau kepada para pedagang kaki lima (PKL) sepanjang Jalan Gusti Situt Mahmud, Pasar Siantan, Kecamatan Pontianak Utara yang kiosnya sudah dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja agar menempati kios baru di Pasar Puring II.

"Kami imbau para PKL agar segera menempati kios di kawasan Pasar Puring II yang memang disediakan untuk para PKL yang kiosnya sudah di bongkar itu," kata Camat Pontianak Utara Kiswanta di Pontianak, Rabu.

Menurut dia Pemkot Pontianak tidak mempermasalahkan siapa saja yang mau berdagang, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum, seperti menggelar dagangannya di atas jalan trotoar atau di atas fasilitas umum lainnya.

"Pemkot Pontianak dalam menertibkan PKL memang tidak tebang pilih dalam menciptakan Pontianak tertib, sehingga perlu dukungan semua pihak agar ke depannya Pontianak tertib dan indah," ujarnya.

Sebelumnya, puluhan PKL di sepanjang Jalan Gusti Situt Mahmud, Pasar Siantan, Kecamatan Pontianak Utara mendatangi kantor DPRD Kota Pontianak guna menuntut Pemkot Pontianak memperhatikan nasib mereka pasca penertiban.

Korlap PKL Pasar Puring Dedi menyatakan mereka telah menempati tempat usaha baru itu, tetapi jualan mereka tidak ramai seperti tempat sebelumnya, karena lokasinya juga jauh dan sempit, sehingga tidak strategis untuk berjualan.

Dia juga menyesalkan pengelolaan tempat baru bagi para PKL itu, dikelola oleh pihak swasta, yang pasti hanya akan memikirkan mencari keuntungan, tanpa mempertimbangkan kesulitan yang dihadapi oleh para PKL.


(U.A057/B/N005/N005) 11-02-2015 14:34:14

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015