Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan aturan terkait larangan bagi pelajar asal kota itu, untuk mengekos guna menekan tindakan penyimpangan oleh kalangan pelajar karena sudah di luar pengawasan orang tua.

"Kalau masih ada pemilik kos yang menerima anak Pontianak dengan status pelajar untuk menempati kosnya, maka kita akan ambil tindakan tegas karena Pontianak ini jarak tempuhnya tidak jauh," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan pemilik kos harus bertanggung jawab apabila saat dilakukan razia, masih ditemukan penghuninya dengan status pelajar asal Kota Pontianak.

"Selain itu, pemilik kos juga harus bertanggung jawab apabila ada penghuninya berbuat di luar norma agama maupun norma sosial," katanya.

Ia berharap para ketua rukun tetangga juga harus berperan mengantisipasi perbuatan asusila di wilayahnya masing-masing. Bila perlu masyarakat juga ikut mengontrol keberadaan rumah kos supaya tidak dijadikan tempat untuk berbuat mesum atau asusila.

"Kalau RT membiarkan rumah kos yang berada di wilayah kerjanya tidak melaporkan penghuninya 1 x 24 jam, ketua RT-nya harus diganti. Masyarakat harus menjamin keamanan dan kenyamanan lingkungan, makanya RT itu diangkat untuk menjamin kenyamanan lingkungan," katanya.

Menurut Sutarmidji mulai 1 Maret 2015, pihaknya akan menerbitkan izin panti pijat maupun salon-salon agar tidak menyediakan kamar, termasuk kamar karyawan, karena sering disalahgunakan untuk tempat transaksi seks.

"Kalau masih ada panti pijat dan salon-salon menyediakan kamar, maka izinya akan langsung kami cabut," ancam Sutarmidji.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak menambahkan diperketatnya pengawasan dan pengeluaran izin panti pijat dan salon-salon sebagai langkah dari terungkapnya jaringan penjualan anak di bawah umur untuk transaksi seks di kota itu.

Dia juga mengapresiasi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang telah menangkap Mt, Me alias mami, serta MO dan Fe dalam kasus perdagangan anak di bawah umur .


(U.A057/B/N005/N005) 18-02-2015 14:58:34

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015