Pontianak (ANTARA) - Sebanyak 10 orang penghuni rumah indekos terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu.
"Razia rutin penyakit masyarakat ini menyasar dua lokasi di Jalan Imam Bonjol, yakni Gang Rawa Indah dan Gang Mendawai, kami menemukan pasangan pria dan wanita sekamar tanpa bukti ikatan yang sah," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-perundangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin di Pontianak.
Ia menjelaskan, penertiban rumah indekos ini merupakan kegiatan rutin untuk mengatasi penyakit masyarakat. "Hari ini seperti biasa kita lakukan penertiban rumah indekos yang merupakan bagian dari program Sidang Cepat Operasi Yustisi (SiCepoy), ini merupakan inovasi dari Satpol PP Kota Pontianak," ujarnya.
Nazaruddin menuturkan, operasi penertiban ini dimulai dari Jalan Imam Bonjol Gang Rawa Indah, namun di lokasi ini pihaknya tidak menemukan pasangan yang menghuni kamar indekos. Ada sebuah kamar yang dicurigai, namun pasangan prianya sudah lebih dulu keluar hanya tinggal seorang wanita.
"Sementara dalam Perda No. 3 tahun 2004, yang bisa diamankan apabila ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan, atau lebih sekamar," jelasnya.
Selanjutnya, petugas menuju ke lokasi Gang Mendawai. Di lokasi ini ditemukan dua pasang atau empat orang, pria dan wanita dalam sebuah kamar dan satu kamar lagi juga dua pasang, kemudian sepasang dalam sebuah kamar sehingga total yang diamankan 10 orang. "Alasan mereka bervariasi, ada yang beralasan dari kampung dan menumpang nginap di kamar temannya, dan sebagian besar berasal dari luar Pontianak," ungkap Nazaruddin.
Dijelaskannya, terhadap mereka yang sudah melanggar Perda, akan diproses ke pengadilan untuk mengikuti proses sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka langsung disidang dan dijatuhi sanksi oleh hakim berupa hukuman atau denda, denda yang dikenakan bervariasi, tergantung putusan hakim. Ada yang dikenakan denda Rp300 ribu, ada yang Rp500 ribu per orang.
"Kalau, misalnya, sepasang laki-laki dan perempuan ditemukan sekamar, maka sanksi tipiringnya dikenakan masing-masing, kalau per orang Rp500 ribu berarti sepasang Rp1 juta," katanya.