Singkawang (Antara Kalbar) - Kepolisian Resort Singkawang membidik tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh DS, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2008.
"Ini akan kita telusuri, lari kemana saja uang itu, diduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh DS," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Bermawis di Singkawang, Senin.
Dalam kasus tersebut, lanjut Bermawis, DS mengagunkan sertifikat yang bukan miliknya. Ada 97 sertifikat yang diagunkannya ke Bank BNI Singkawang. Sertifikat yang diagunkannya itu, merupakan sertifikat yang diajukan FP dalam Program PPAN 2008.
Sayangnya, dalam pengajuan ke BPN tidak diketahui masyarakat. Bahkan nama anak kandung FP beserta DS masuk dalam pengajuan tersebut.
"Secara keseluruhan ada 158 persil SHM," kata dia.
Bermawis menyebutkan, modus yang dilakukan DS itu sama dengan yang dilakukan tersangka kasus PPAN sebelumnya, Ak alias Ked. Dia mengagunkan 126 sertifikat yang bukan miliknya, di tahun 2010.
"Hanya saja Ak mengagunkan sertifikat itu ke Bank BNI 46 di Pontianak," kata Bermawis.
Pengajuan itu berdasarkan Kelompok Tani Koperasi Bina Usaha Mandiri. Ada 41 kelompok tani yang diajukan untuk mendapatkan pinjaman tersebut. Satu kelompok mendapatkan kucuran dana Rp499.167.050. Sehingga secara keseluruhan dana yang sudah disalurkan sebesar Rp20.465.471.850.
Tetapi keberadaan kelompok tani ini diduga keras fiktif. Pasalnya, masyarakat yang namanya ada dalam kelompok tersebut merasa tidak pernah menjadi anggota. Apalagi sampai membentuk kelompok tani, mengajukan, lalu mengusulkan dan meminjam uang ke bank.
"Kelompok itu hanya di atas kertas saja sehingga diduga kuat fiktif. Dia (Ak,red) juga tidak punya hak terhadap sertifikat itu," ujar dia.
Sehingga, lanjut dia, apa yang dilakukan Ak itu dianggap sudah merugikan negara karena penyaluran KUR tahun 2010 diduga fiktif yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Ini akan kita telusuri, lari kemana saja uang itu, diduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh DS," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Bermawis di Singkawang, Senin.
Dalam kasus tersebut, lanjut Bermawis, DS mengagunkan sertifikat yang bukan miliknya. Ada 97 sertifikat yang diagunkannya ke Bank BNI Singkawang. Sertifikat yang diagunkannya itu, merupakan sertifikat yang diajukan FP dalam Program PPAN 2008.
Sayangnya, dalam pengajuan ke BPN tidak diketahui masyarakat. Bahkan nama anak kandung FP beserta DS masuk dalam pengajuan tersebut.
"Secara keseluruhan ada 158 persil SHM," kata dia.
Bermawis menyebutkan, modus yang dilakukan DS itu sama dengan yang dilakukan tersangka kasus PPAN sebelumnya, Ak alias Ked. Dia mengagunkan 126 sertifikat yang bukan miliknya, di tahun 2010.
"Hanya saja Ak mengagunkan sertifikat itu ke Bank BNI 46 di Pontianak," kata Bermawis.
Pengajuan itu berdasarkan Kelompok Tani Koperasi Bina Usaha Mandiri. Ada 41 kelompok tani yang diajukan untuk mendapatkan pinjaman tersebut. Satu kelompok mendapatkan kucuran dana Rp499.167.050. Sehingga secara keseluruhan dana yang sudah disalurkan sebesar Rp20.465.471.850.
Tetapi keberadaan kelompok tani ini diduga keras fiktif. Pasalnya, masyarakat yang namanya ada dalam kelompok tersebut merasa tidak pernah menjadi anggota. Apalagi sampai membentuk kelompok tani, mengajukan, lalu mengusulkan dan meminjam uang ke bank.
"Kelompok itu hanya di atas kertas saja sehingga diduga kuat fiktif. Dia (Ak,red) juga tidak punya hak terhadap sertifikat itu," ujar dia.
Sehingga, lanjut dia, apa yang dilakukan Ak itu dianggap sudah merugikan negara karena penyaluran KUR tahun 2010 diduga fiktif yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015