Pontianak (ANTARA) - Bupati Kayong Utara, Kalimantan Barat Citra mengatakan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Sukadana telah disahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Dokumen persetujuan substansi Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR kawasan perkotaan Sukadana tahun 2021-2041 telah diterima yang diserahkan oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah II Kementerian ATR/BPN Dr. Eko Budi Kurniawan, ST, M.Sc di Gedung Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Jakarta kemarin," ujarnya saat dihubungi di Sukadana, Kamis.
Citra mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan persetujuan substansi atas perencanaan Peraturan Bupati (Perbup) Kayong Utara tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sukadana tersebut.
"Saya atas nama Pemerintah Daerah Kayong Utara mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional yang telah memberikan perhatian khusus kepada Kayong Utara dalam memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sukadana," jelas dia.
Citra juga menjelaskan bahwa percepatan penetapan RDTR oleh suatu daerah menjadi sangat penting hal ini dikarenakan dapat berdampak pada upaya peningkatan investasi sesuai dengan program pemerintah saat ini yaitu dalam upaya untuk mencapai target pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Kemudian Citra berharap agar Kementerian ATR/BPN dapat kembali memberikan bantuan teknis dalam penyusunan kawasan perkotaan lain yang ada di Kayong Utara.
"Pada kesempatan itu saya juga berharap kepada Kementerian ATR/BPN agar dapat kembali memberikan bantuan teknis dalam penyusunan kawasan perkotaan lain yang ada di Kayong Utara karena daerah kami merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat yang sedang memerlukan dukungan dari Kementerian dan Lembaga lainnya untuk mempercepat perencanaan pembangunan hal ini guna untuk mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat," kata dia.