Sungai Raya (Antara Kalbar) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya Kalbar menggelar inspeksi mendadak ke PT Maju Karya Kita (MKK), perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bahan baku kayu yang disinyalir mengabaikan hak puluhan karyawannya.

"Sebelumnya kami sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap pemilik perusahaan tersebut, karena kita mendapatkan laporan dari beberapa karyawan disana. Banyak hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan. Karena sudah kami panggil yang bersangkutan tidak datang-datang, makanya kami melakukan sidak," kata Sekretaris Dinsosnakertrans, Mustafa di Sungai Raya, Kamis.

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan dan keluhan para karyawan, gaji puluhan karyawan sejak tiga bulan terakhir ini belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Dari sidak yang dilakukan, itu, meski saat pihaknya tidak bertemu dengan pemilik perusahaan lantaran tidak berada di tempat, namun pihaknya mendapat keterangan dari manajemen perusahaan bahwa gaji karyawan yang belum dibayar perusahaan selama tiga bulan terakhir ini sudah diberikan.

"Perusahaan saat ini masih berproduksi, dan gaji karyawan yang tiga bulan itu katanya sudah dibayar. Hanya saja uang tunggu karyawan selama dua bulan masih belum diberikan perusahaan, dan perusahaan menyanggupi memberikan uang tunggu setelah mengekspor bahan baku," katanya.

Mustafa menambahkan pihaknya sudah melakukan pengkajian dan menelusuri tindakan PT MKK selama beroperasi dan hasilnya ternyata PT MKK banyak melanggar aturan yang telah ditetapkan terutama melanggar undang-undang ketenagakerjaan bahkan BPJS yang seharusnya didapatkan karyawanpun tidak ada.

"Untuk saat ini kami masih fokus menyelesaikan permasalahan gaji karyawan yang selama ini sering ditunggak perusahaan. Oleh sebab itu kami menginginkan dapat bertemu langsung dengan pemilik perusahaan," katanya.

Perwakilan karyawan PT MKK Unang Suparman mengatakan menyambut baik tindakan sidak yang telah dilakukan Pemkab Kubu Raya mengingat keluhan dan tindakan perusahaan yang semena-mena dilakukan sudah berlangsung sangat lama.

"Mudahan-mudahan setelah sidak ini pihak perusahaan terutama ownernya berkomitmen dapat memberikan hak karyawan sepenuhnya terutama perusahaan dapat mengubah sikap yang sering melakukan penunggakan gaji," kata Unang.

Selain itu ia berharap kepada perusahaan juga dapat memberhentikan dan memberikan pesangon kepada karyawan jika perusahaan benar-benar tidak lagi layak untuk beroperasi.

"Karena ia menilai perusahaan ini hanya memaksakan diri tetap mempekerjakan karyawan untuk menghindari pesangon dan hak lain yang seharusnya di dapatkan karyawan, terutama karyawan yang sudah tidak layak bekerja lagi karena lanjut usia," kata dia.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015