Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Kejahatan dan Kekerasan Polda Kalbar dan Reskrim Polresta Pontianak, menangkap Anton penjual dan Yoga pembeli motor milik korban pembunuhan Tari Arizona (25), PNS Pengadilan Tinggi Pontianak, dengan tersangka Suhardi alias Rudi.
"Berdasarkan keterangan tersangka Rudi, maka pada Selasa (24/3) kami melakukan pengejaran terhadap Anton penjual motor korban pembunuhan di Meliau, kemudian dilanjutkan menangkap Yoga di Ketapang pada hari yang sama," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak Komisaris (Pol) Andi Yul di Pontianak, Kamis.
Andi menjelaskan keduanya kini statusnya tersangka, diancam dengan pasal 480 KUHP atau intinya pertolongan atas kejahatan dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.
"Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya tidak mengetahui kalau motor jenis mio tersebut, hasil kejahatan pembunuhan oleh tersangka utama Rudi. Mereka mengakui motor tersebut dijual seharga Rp2 juta, yang uangnya diserahkan pada tersangka Rudi," ungkap Andi.
Tersangka Anton adalah temannya tersangka Rudi beberapa tahun yang lalu. "Rudi sempat menginap sekitar enam malam di rumah Anton di Meliau, sambil menunggu motor milik korban yang dibunuhnya laku terjual," katanya.
Sementara, tersangka Yoga pembeli motor tersebut, tidak dikenal oleh keduanya, yakni tersangka utama Rudi dan temannya Anton, kata Andi.
Tim Kejahatan dan Kekerasan Polda Kalbar dan Reskrim Polresta Pontianak, menangkap Suhardi alias Rudi pembunuh Tari Arizona, saat berada di Pelabuhan Teluk Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, saat akan melarikan diri ke Pulau Jawa, Minggu (22/3) menggunakan angkutan laut, sekitar pukul 23.00 WIB.
(U.A057/B/N005/N005) 26-03-2015 16:35:44
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Berdasarkan keterangan tersangka Rudi, maka pada Selasa (24/3) kami melakukan pengejaran terhadap Anton penjual motor korban pembunuhan di Meliau, kemudian dilanjutkan menangkap Yoga di Ketapang pada hari yang sama," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak Komisaris (Pol) Andi Yul di Pontianak, Kamis.
Andi menjelaskan keduanya kini statusnya tersangka, diancam dengan pasal 480 KUHP atau intinya pertolongan atas kejahatan dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.
"Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya tidak mengetahui kalau motor jenis mio tersebut, hasil kejahatan pembunuhan oleh tersangka utama Rudi. Mereka mengakui motor tersebut dijual seharga Rp2 juta, yang uangnya diserahkan pada tersangka Rudi," ungkap Andi.
Tersangka Anton adalah temannya tersangka Rudi beberapa tahun yang lalu. "Rudi sempat menginap sekitar enam malam di rumah Anton di Meliau, sambil menunggu motor milik korban yang dibunuhnya laku terjual," katanya.
Sementara, tersangka Yoga pembeli motor tersebut, tidak dikenal oleh keduanya, yakni tersangka utama Rudi dan temannya Anton, kata Andi.
Tim Kejahatan dan Kekerasan Polda Kalbar dan Reskrim Polresta Pontianak, menangkap Suhardi alias Rudi pembunuh Tari Arizona, saat berada di Pelabuhan Teluk Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, saat akan melarikan diri ke Pulau Jawa, Minggu (22/3) menggunakan angkutan laut, sekitar pukul 23.00 WIB.
(U.A057/B/N005/N005) 26-03-2015 16:35:44
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015