Ngabang (Antara Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak resmi dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalbar pada 24 Maret lalu oleh Chrisman Rames Simanjuntak, warga Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila.
Dalam laporan dengan nomor registrasi 0064/LM/III/ptk/2015, Chrisman melaporkan Disdukcapil Landak dengan laporan dugaan ketidakcermatan atas penerbitan akta nikah pelapor yang berakibat pada belum dapat terbitnya akte lahir anak pelapor.
Diceritakan Chrisman, antara tanggal 12 Juli hingga 23 Agustus 2013 lalu, pengurus Gereja ST Yohanes Pemandi Pahauman mendaftarkan dokumen pernikahannya dengan Paula ke Disdukcapil Landak.
"Dokumen yang diserahkan ini diajukan untuk pembuatan akta perkawinan dengan biaya Rp150 ribu tanpa kwitansi dari Gereja St Yohanes Pemandi Pahauman. Terhadap hal ini, telah terjadi pelanggaran Pasal 79A dan Pasal 95B UU RI No. 24 tahun 2013," ujar Chrisman kepada awak media di Ngabang, Minggu.
Ia mengungkapkan, Disdukcapil Landak menerbitkan kutipan akta perkawinan atas nama Chrisman Rames dengan Paula berdasarkan akta perkawinan.
"Dalam kutipan akta perkawinan ada perbuatan dengan sengaja pengurangan atau penghilangan elemen data kependudukan yaitu tertulis Chrisman Rames. Seharusnya, Chrisman Rames Simanjuntak, SH. Hal ini telah terjadi pelanggaran Pasal 77 dan Pasal 94 UU RI No. 24 tahun 2013 jo Pasal 378 KUHP," bebernya.
Ia menambahkan, antara tanggal 1 hingga 7 Oktober 2014 lalu, Chrisman mendaftarkan nama anaknya yang lahir pada 5 Agustus 2014 atas nama Christine Putri Simanjuntak untuk dimasukan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dan selanjutnya diproses pembuatan akta kelahiran.
"Sudah ada permintaan dari Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Landak agar saya bersedia menghilangkan atau menghapus elemen data Simanjuntak, SH di KTP dan KK agar sesuai dengan kutipan akta perkawinan dan proses pembuatan akta kelahiran anak saya dapat dilanjutkan. Permintaan menghilangkan atau menghapus eleman data itu saya tolak," tegasnya.
Chrisman mengaku kesal, karena Kabid Pencatatan Sipil meragukan keaslian data kependudukan berupa KTP, KK dan kutipan akta lahir yang bersangkutan.
"Padahal data kependudukan itu dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur. Sayapun sudah ada surat pindah dari Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Kota Administrasi Jakarta Timur," katanya.
Kemudian pada 7 Oktober 2014 lalu, ia mendaftarkan berkas permohonan akta kelahiran anaknya dengan melampirkan kelengkapan data kependudukan.
"Informasi dari petugas loket, akta kelahiran selesai proses tiga bulan. Tapi menurut Kadisdukcapil Landak seperti dilansir di sebuah media cetak lokal, sesuai SOP, selama 14 hari kerja akta kelahiran sudah selesai," ucapnya.
Untuk mengetahui kelanjutan proses pembuatan akta kelahiran anaknya, Chrisman sudah beberapa kali mendatangi loket pelayanan di Disdukcapil Landak.
"Terakhir, Kamis (5/3) lalu, saya menyerahkan Tanda Terima Berkas Permohonan Akta (TTBPAL) kepada petugas loket. Tapi akta lahir anak saya tidak ada di loket," jelasnya.
Ia berinisiatif bertanya ke Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Landak, karena sudah enam bulan akta lahir anaknya belum jadi.
"Kabid tersebut mempersilakan saya untuk bertanya di loket sama operator. Sebab kata Kabid Pencatatan Sipil, itu bukan urusan saya," kutip Chrisman seperti yang dikatakan Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Landak.
Terhadap permasalahan ini, ia memohon kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalbar untuk menindaklanjuti dan memproses masalah ini berdasarkan Pasal 52 dan 53 UU RI No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Pasal 94 UU RI No. 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
"Saya juga meminta kepada Disdukcapil Landak untuk membatalkan kutipan akta perkawinan saya dengan istri melalui Pengadilan Negeri Mempawah, memperbaiki elemen data kependudukan atas nama saya, membayar ganti rugi Rp75 juta sesuai dengan Pasal 94 UU RI No. 24 tahun 2013 dan memperbaiki pelayanan publik di Disdukcapil Landak ke arah yang lebih baik dan manusiawi," pintanya.
Sementara itu melalui surat konfirmasinya kepada Chrisman tertanggal 11 Maret 2015, Kepala Disdukcapil Landak, Yohnes Meter menulis, setelah permohonan akta kelahiran atas nama Christine Putri Simanjuntak diproses dan dilakukan pemeriksaan berkas, ternyata ada perbedaan elemen data.
Perbedaan elemen data tersebut yakni, nama ayah pada KTP, KK dan formulir tertulis Chrisman Rames Simanjuntak berbeda dengan akta perkawinan dimana tertulis Chrisman Rames. Hal ini berakibat akta kelahiran atas nama Christine Putri Simanjuntak belum bisa diterbitkan karena harus dikonfirmasi kepada saudara (Chrisman) mengenai nama tersebut yang mana yang akan digunakan.
Sementara saudara (Chrisman) baru mengecek akta tersebut pada tanggal 5 Maret 2015, sehingga berkas permohonan tersebut lama tersimpan ditempat penyimpanan berkas yang bermasalah. Disdukcapil Landak mengembalikan berkas permohonan akta kelahiran atas nama Christine Putri Simanjuntak kepada Chrisman untuk diperbaiki sebagaimana mestinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Dalam laporan dengan nomor registrasi 0064/LM/III/ptk/2015, Chrisman melaporkan Disdukcapil Landak dengan laporan dugaan ketidakcermatan atas penerbitan akta nikah pelapor yang berakibat pada belum dapat terbitnya akte lahir anak pelapor.
Diceritakan Chrisman, antara tanggal 12 Juli hingga 23 Agustus 2013 lalu, pengurus Gereja ST Yohanes Pemandi Pahauman mendaftarkan dokumen pernikahannya dengan Paula ke Disdukcapil Landak.
"Dokumen yang diserahkan ini diajukan untuk pembuatan akta perkawinan dengan biaya Rp150 ribu tanpa kwitansi dari Gereja St Yohanes Pemandi Pahauman. Terhadap hal ini, telah terjadi pelanggaran Pasal 79A dan Pasal 95B UU RI No. 24 tahun 2013," ujar Chrisman kepada awak media di Ngabang, Minggu.
Ia mengungkapkan, Disdukcapil Landak menerbitkan kutipan akta perkawinan atas nama Chrisman Rames dengan Paula berdasarkan akta perkawinan.
"Dalam kutipan akta perkawinan ada perbuatan dengan sengaja pengurangan atau penghilangan elemen data kependudukan yaitu tertulis Chrisman Rames. Seharusnya, Chrisman Rames Simanjuntak, SH. Hal ini telah terjadi pelanggaran Pasal 77 dan Pasal 94 UU RI No. 24 tahun 2013 jo Pasal 378 KUHP," bebernya.
Ia menambahkan, antara tanggal 1 hingga 7 Oktober 2014 lalu, Chrisman mendaftarkan nama anaknya yang lahir pada 5 Agustus 2014 atas nama Christine Putri Simanjuntak untuk dimasukan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dan selanjutnya diproses pembuatan akta kelahiran.
"Sudah ada permintaan dari Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Landak agar saya bersedia menghilangkan atau menghapus elemen data Simanjuntak, SH di KTP dan KK agar sesuai dengan kutipan akta perkawinan dan proses pembuatan akta kelahiran anak saya dapat dilanjutkan. Permintaan menghilangkan atau menghapus eleman data itu saya tolak," tegasnya.
Chrisman mengaku kesal, karena Kabid Pencatatan Sipil meragukan keaslian data kependudukan berupa KTP, KK dan kutipan akta lahir yang bersangkutan.
"Padahal data kependudukan itu dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur. Sayapun sudah ada surat pindah dari Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Kota Administrasi Jakarta Timur," katanya.
Kemudian pada 7 Oktober 2014 lalu, ia mendaftarkan berkas permohonan akta kelahiran anaknya dengan melampirkan kelengkapan data kependudukan.
"Informasi dari petugas loket, akta kelahiran selesai proses tiga bulan. Tapi menurut Kadisdukcapil Landak seperti dilansir di sebuah media cetak lokal, sesuai SOP, selama 14 hari kerja akta kelahiran sudah selesai," ucapnya.
Untuk mengetahui kelanjutan proses pembuatan akta kelahiran anaknya, Chrisman sudah beberapa kali mendatangi loket pelayanan di Disdukcapil Landak.
"Terakhir, Kamis (5/3) lalu, saya menyerahkan Tanda Terima Berkas Permohonan Akta (TTBPAL) kepada petugas loket. Tapi akta lahir anak saya tidak ada di loket," jelasnya.
Ia berinisiatif bertanya ke Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Landak, karena sudah enam bulan akta lahir anaknya belum jadi.
"Kabid tersebut mempersilakan saya untuk bertanya di loket sama operator. Sebab kata Kabid Pencatatan Sipil, itu bukan urusan saya," kutip Chrisman seperti yang dikatakan Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Landak.
Terhadap permasalahan ini, ia memohon kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalbar untuk menindaklanjuti dan memproses masalah ini berdasarkan Pasal 52 dan 53 UU RI No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Pasal 94 UU RI No. 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
"Saya juga meminta kepada Disdukcapil Landak untuk membatalkan kutipan akta perkawinan saya dengan istri melalui Pengadilan Negeri Mempawah, memperbaiki elemen data kependudukan atas nama saya, membayar ganti rugi Rp75 juta sesuai dengan Pasal 94 UU RI No. 24 tahun 2013 dan memperbaiki pelayanan publik di Disdukcapil Landak ke arah yang lebih baik dan manusiawi," pintanya.
Sementara itu melalui surat konfirmasinya kepada Chrisman tertanggal 11 Maret 2015, Kepala Disdukcapil Landak, Yohnes Meter menulis, setelah permohonan akta kelahiran atas nama Christine Putri Simanjuntak diproses dan dilakukan pemeriksaan berkas, ternyata ada perbedaan elemen data.
Perbedaan elemen data tersebut yakni, nama ayah pada KTP, KK dan formulir tertulis Chrisman Rames Simanjuntak berbeda dengan akta perkawinan dimana tertulis Chrisman Rames. Hal ini berakibat akta kelahiran atas nama Christine Putri Simanjuntak belum bisa diterbitkan karena harus dikonfirmasi kepada saudara (Chrisman) mengenai nama tersebut yang mana yang akan digunakan.
Sementara saudara (Chrisman) baru mengecek akta tersebut pada tanggal 5 Maret 2015, sehingga berkas permohonan tersebut lama tersimpan ditempat penyimpanan berkas yang bermasalah. Disdukcapil Landak mengembalikan berkas permohonan akta kelahiran atas nama Christine Putri Simanjuntak kepada Chrisman untuk diperbaiki sebagaimana mestinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015