Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala Rutan Kelas II A Pontianak, Seno Utomo mengharapkan adanya penambahan personil untuk meningkatkan pengamanan di dalam rutan, mengingat jumlah personil yang ada saat ini masih belum memadai.

"Jumlah petugas di Rutan Kelas II A sangat tidak memadai dengan jumlah warga binaan. Jumlah petugas hanya 65 orang tidak sebanding jumlah warga binaan sebanyak 600 lebih dan kondisi ini kerap dimanfaatkan pengunjung untuk memasukkan barang yang dilarang," kata Seno di Pontianak, Senin.

Pihaknya mengakui, karena keterbatasan personil tersebut, kerap terjadi berbagai permasalahan di rumah tahanan tersebut seperti sulitnya mengontrol masuknya barang-barang di dalam rutan yang dibawa pengunjung. Hal itu mengakibatkan seringnya ditemukan barang yang tidak diperkenankan dan dimiliki warga binaan kerap ditemui pada saat razia.

"Untuk itu kita harapkan adanya penambahan personil kepada Kemenkumham," tuturnya.

Sementara itu, pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat pada pagi hari tadi melakukan pemusnahan ratusan barang temuan milik warga binaan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak dan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Adapun barang temuan milik warga binaan yang dimusnahkan terdiri dari 53 unit telepon genggam, senjata tajam seperti pisau, pisau tebas, gergaji besi. Juga dimusnahkan peralatan narkoba, yakni bong rakitan dan aluminium foil.

"Hasil razia yang dilakukan petugas masih banyak menemukan barang-barang yang dilarang dimiliki warga binaan. Selain telepon genggam dan senjata tajam juga ditemukan peralatan narkoba," kata Kepala Kantor Kemenkuham Kalbar, M.J Baringbing.

Menurut Baringbing berbagai cara dilakukan oleh rekanan warga binaan untuk memasukkan barang-barang yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam Rutan maupun Lapas.

Dirinya mengakui, saat ini pihak dihadapkan dengan berbagai tantangan, untuk itu pihaknya berusaha bagaimana melakukan pembinaan yang sesuai aturan, dimana Petugas harus terus semangat menyelesaikan masalah dan membina warga binaannya sehingga gerakan revolusi mental bisa tercapai.

Sementara itu, Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Darmadji mengatakan razia terhadap warga binaan memang rutin dilakukan. Dan hasilnya kerap menemukan barang-barang yang tidak diperkenankan dimiliki.

Dia menegaskan bagi warga binaan yang terbukti memiliki atau menyimpan barang yang dilarang untuk dimiliki di dalam rutan dan lapas akan diberi sanksi.

"Sejauh ini, dari razia yang dilakukan belum menemukan warga binaan yang memiliki atau menyimpan narkoba. Hanya saja indikasi ada, seperti ditemukan plastik transparan bekas narkoba dan bong," katanya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015