Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak, Sukir mengharapkan pengajuan peningkatan daya tampung di rutan yang dipimpinnya itu bisa segera direalisasikan karena sangat mendesak.
"Sampai saat ini, jumlah penghuni rutan ini mencapai 840 orang, sedangkan daya tampung yang ada hanya 220 orang. Artinya, daya tampung kita kelebihan sebesar 400 persen, sementara personil saat ini hanya ada 65 orang," kata Sukir di Pontianak, Kamis.
Terkait hal itu, dirinya mengharapkan agar peningkatan daya tampung rutan tersebut bisa segera ditingkatkan, mengingat pihaknya juga sudah mengajukan hal itu kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan minimnya tenaga petugas dan tingginya angka penghuni rutan tersebut, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Salah satu upaya yang kita lakukan adalah dengan memindahkan tahanan yang sudah inkrah dalam putusan pengadilan dimana mereka kita pindahkan ke Lapas kelas IIA Pontianak. Sedangkan untuk narapidana yang masa tahannya tinggal sedikit, kita upayakan usulan cuti bersyarat," tuturnya.
Sedangkan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam rutan, pihaknya memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan pihak lainnya.
Seperti yang dilakukan Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak belum lama ini, yang telah melakukan nota kesepahaman dengan Polresta Pontianak dan Badan Narkotika Nasional dalam upaya pencegahan masuknya narkotika dan obat-obatan berbahaya di rutan.
"MoU ini merupakan bagian dari program nasional, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mencegah peredaran gelap Narkoba di Lapas. Dari arahan itu semua instansi pemerintahan harus bersinergi dalam upaya pencegahan Narkoba, sehingga kita menggandeng beberapa institusi terkait lainnya untuk mencegah hal itu," kata Sukir.
Dia menjelaskan, dengan adanya MoU tersebut, nantinya Polresta Pontianak akan menempatkan satu tim khusus di pintu masuk rutan, untuk mencegah masuknya barang haram tersebut.
(U.KR-RDO/N005)