Sanggau (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Sanggau Drs Yohanes Ontot M Si menyatakan institusi pemasyarakatan tidak mempunyai hak untuk membebankan kewajiban kepada narapidana dan mengembalikan apa yang telah diterimanya.
"Maka nya, dalam pemberian dan penyelenggaraan layanan, pemasyarakatan harus melakukannya dengan bersih, bersih dari pungutan liar, peredaran narkoba, bersih dan diskriminasi, bersih dari handphone dan bersih dari peredaran uang serta bersih dari praktek-praktek tidak terpuji," ujar Ontot ketika membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly pada peringatan HUT Bhakti Pemasyarakatan Ke – 51 beberapa waktu lalu.
Terlebih lagi, menurut Ontot, banyaknya pemberitaan media yang mengatakan buruknya layanan dan penyelenggaraan di Lapas dan Rutan.
Untuk itu seharusnya pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Lapas, Rutas, Bapas dan Rupbasan ikut ambil bagian dalam pencapaian visi dan misi Presiden RI serta sesuai dengan jalan perubahan untuk rakyat Indonesia.
Selain itu juga konsep pembinaan narapidana kedepan harus mencetak sumber daya yang memiliki keterampilan sehingga dapat memperkaya lapangan pekerjaan sendiri yang akhirnya akan menyerap banyak tenaga kerja.
Selanjutnya sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak, melalui bimbingan kemasyarakatan terhadap klien pemasyarakatan dan pengentasan anak secara profesional dalam rangka retorative justive.
"Kita harapkan dengan peringatan HUT Bhakti Pemasyarakatan merupakan momen yang tepat untuk melakukan refleksi dan introspeksi diri, guna untuk menjaga komitmen membangun pemasyarakatan yang lebih baik," tuturnya.
Saat itu dilaksanakan pula pemotongan nasi tumpeng dan diserahkan kepada penjaga Rutan Sanggau berusia tertua dan termuda. Selain itu, dilaksanakan juga penghancuran barang bukti (BB) berupa handphone yang didapatkan dari hasil razia terhadap warga binaan di Rutan Klas II B Sanggau.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Maka nya, dalam pemberian dan penyelenggaraan layanan, pemasyarakatan harus melakukannya dengan bersih, bersih dari pungutan liar, peredaran narkoba, bersih dan diskriminasi, bersih dari handphone dan bersih dari peredaran uang serta bersih dari praktek-praktek tidak terpuji," ujar Ontot ketika membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly pada peringatan HUT Bhakti Pemasyarakatan Ke – 51 beberapa waktu lalu.
Terlebih lagi, menurut Ontot, banyaknya pemberitaan media yang mengatakan buruknya layanan dan penyelenggaraan di Lapas dan Rutan.
Untuk itu seharusnya pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Lapas, Rutas, Bapas dan Rupbasan ikut ambil bagian dalam pencapaian visi dan misi Presiden RI serta sesuai dengan jalan perubahan untuk rakyat Indonesia.
Selain itu juga konsep pembinaan narapidana kedepan harus mencetak sumber daya yang memiliki keterampilan sehingga dapat memperkaya lapangan pekerjaan sendiri yang akhirnya akan menyerap banyak tenaga kerja.
Selanjutnya sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak, melalui bimbingan kemasyarakatan terhadap klien pemasyarakatan dan pengentasan anak secara profesional dalam rangka retorative justive.
"Kita harapkan dengan peringatan HUT Bhakti Pemasyarakatan merupakan momen yang tepat untuk melakukan refleksi dan introspeksi diri, guna untuk menjaga komitmen membangun pemasyarakatan yang lebih baik," tuturnya.
Saat itu dilaksanakan pula pemotongan nasi tumpeng dan diserahkan kepada penjaga Rutan Sanggau berusia tertua dan termuda. Selain itu, dilaksanakan juga penghancuran barang bukti (BB) berupa handphone yang didapatkan dari hasil razia terhadap warga binaan di Rutan Klas II B Sanggau.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015