Ketapang (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang hingga saat ini baru menerima setengah dari jumlah anggaran yang diajukan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang nilainya sebesar Rp24,62 miliar.

Ketua KPU Ketapang Ronny Irawan mengatakan pihaknya saat ini sudah menerima Rp13,48 miliar, setengah dari anggaran yang diajukan. "Dana tersebut sudah cair dan masuk ke rekening KPU sejak tanggal 30 April lalu," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk pengajuan anggaran disampaikan pada akhir tahun 2014.

Lebih lanjut, pihak KPU sendiri sebenarnya berharap anggaran yang diajukan dapat semuanya diterima. "Hanya saja saat ini baru setengah yang mampu dipenuhi pemerintah daerah, namun berdasarkan komitmen Bupati dan pimpinan DPRD Ketapang, kekurangan dana penyelenggaraan Pilkada tersebut akan segera dipenuhi," ujar dia.

"Yang jelas kami diminta menyiapkan draf usulan kekurangan pada Juli mendatang, karena kekurangan akan dialokasikan pada anggaran perubahan mendatang," jelasnya.

Diakuinya, walaupun baru setengah dana yang telah diterima namun itu sudah cukup untuk membiayai tahapan pelaksanaan Pilkada yang sedang berjalan saat ini.

"Tidak ada kendala, dana yang sudah ada saat ini cukup untuk mendukung kegiatan kita saat ini, sambil menunggu kekurangan dana dicairkan nantinya," tuturnya.

Saat ini, dijelaskan oleh Ronny, kalau pihaknya sudah menyelesaikan beberapa tahapan menjelang pelaksanaan Pilkada mendatang.

Diantaranya menyelesaikan rekrutmen PPK, PPS serta sekretariatannya, selain juga sedang melakukan persiapan untuk pelantikan dan Bimtek untuk seluruh anggota PPS se-Kabupaten Ketapang pada 7-10 Juni 2015.

Kegiatan lain yang dalam proses yakni persiapan terkait dengan penerimaan pendaftaran persyaratan dukungan calon perseorangan pada tanggal 11-15 Juni, serta pemeriksaan kesehatan pada para calon dengan melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Ketapang.

Terkait lebih besarnya anggaran Pilkada tahun 2015 dibanding Pilkada 2010 yang hanya sejumlah Rp 15,64 miliar, dikatakan oleh Ronny dikarenakan Pilkada tahun ini payung hukum yang digunakan berbeda.

Ditambah lagi dengan adanya revisi UU Pilkada yang mana konsekuensinya diikuti dengan perubahan pola penyelenggaraan termasuk standar biaya yang tentunya tidak sama dengan biaya Pilkada tahun 2010.

Ia mencontohkan untuk honor penyelenggaraan tentu tidak lagi menggunakan indeks tahun 2010.

"Karena pada Pilpres sudah ditentukan honor PPK, PPS berapa, jadi kita mengikuti indeks yang terbaru, selain juga saat ini pembiayaan terkait kampanye seperti pembuatan alat peraga kampanye dibebankan pada anggaran Pilkada, kalau dulukan masing-masing calon-calon," ujarnya.

Selain menyesuaikan dengan UU, kebutuhan operasional di tingkat Pelaksanaan Pemungutan Suara pada hari pelaksanaan Pilkada seperti honor KPPS dan pembentukan KPPS, ada peningkatan dari sebelumnya, serta terkait biaya barang dan jasa termasuk logistik dan surat suara ada kenaikan harga barang.

Mengenai perbedaan Pilkada serentak dan masing-masing, Ronny menilai jika secara teknis sebenarnya tidak ada perbedaan yang mencolok. Hanya saja ada beberapa hal yang berbeda seperti penerapan persyaratan yang ada peningkatan baik dari calon perseorangan maupun parpol, terus menyangkut kampanye terkait pembiyaan yang mana dibebankan pada anggaran Pilkada.

'Yang paling mencolok yakni soal rekap suara, tidak ada lagi proses rekap suara di desa, jadi desa langsung ke kecamatan dan dilakukan rekap di PPK," demikian Ronny.

Pewarta: john

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015