Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya menyatakan pelaku pembakaran hutan dan lahan di provinsi itu harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar bisa memberikan efek jera.

"Tidak ada alasan lagi bagi siapa saja yang tidak mengetahui terkait larangan membakar hutan dan lahan, karena kami dengan instansi terkait sejak Januari 2015 sudah gencar melakukan sosialisasi terkait larangan membakar tersebut," kata Christiandy Sanjaya di Pontianak, Minggu.

Ia menyatakan pihaknya sudah mengantisipasi, bahwa akan memasuki musim kemarau, sehingga dilakukanlah sosialisasi agar masyarakat atau pihak lainnya tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam mencegah kabut asap seperti sekarang, dan tahun-tahun sebelumnya.

"Tetapi tetap saja ada kejadian pembakaran hutan dan lahan, sehingga sudah saatnya pelaku pembakatan hutan itu ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Termasuk, upaya lainnya, seperti melakukan pemadaman terhadap kebakaran hutan dan lahan itu, kalau tetap tidak mampu maka pihaknya akan meminta bantuan pemerintah pusat dalam hal dilakukannya hujan buatan, katanya.

Sebelumnya, Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengimbau kepada masyarakat dan pihak perusahaan agar tidak melakukan pembersihan lahannya dengan cara membakar, baik terhadap hutan dan lahan.

"Saya mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran lahan, baik dengan sengaja atau tidak sengaja. Karena kalau sudah terjadi kebakaran hutan dan lahan maka akan terjadi bencana asap yang merugikan kita semua dari aspek kesehatan," katanya.

Apabila, masih ada masyarakat atau pihak perusahaan yang melakukan pembakaran dalam membersihkan lahannya, maka akan dilakukan penegakan hukum dengan tegas kepada mereka, katanya.

Pelaku pembakaran lahan dapat dijerat tindak pidana karena melanggar pasal 69 huruf h, UU No. 32/2009, yaitu larangan membuka lahan dengan cara membakar, Jo pasal 108, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun, dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda Rp15 miliar, kata Arief.

"Polda Kalbar kini sudah menahan dan memproses hukuman terhadap enam tersangka kasus pembakaran lahan, yakni ditangani Polres Landak tiga tersangka, dan tiga tersangka lagi ditangani Polresta Pontianak," ungkapnya.





Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015