Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kalimantan Barat menyarankan agar para wajib pajak yang ada di Kalbar untuk bisa memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi pajak (PSAP), yang diberikan kepada para wajib pajak hingga akhir tahun ini.

"Masyarakat wajib pajak kita harapkan tidak terjebak dengan istilah Tax Amnesty dan penghapusan sanksi administrasi pajak yang saat ini kami nilai banyak menimbulkan salah persepsi dari masyarakat," kata Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Kalbar Taufik Wijiyanto di Pontianak, Rabu.

Menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang masih bingung apakah akan memanfaatkan program Tax Amnesty atau hanya penghapusan sanksi administrasi pajak.

"Perlu diluruskan di sini bahwa Tax Amnesty dan penghapusan sanksi administrasi pajak itu adalah bereda, karena yang namanya Tax Amnesty itu hanya diberlakukan untuk uang yang ada di luar negeri, bukan untuk uang yang ada di dalam negeri," katanya.

Menurut dia, hal itu sangat berbeda dengan program penghapusan sanksi administrasi pajak, karena penghapusan sanksi administrasi pajak itu bisa dilakukan untuk uang yang ada di dalam negeri.

"Jadi ini perlu dipahami oleh para wajib pajak," tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, dia mengimbau kepada para wajib pajak yang ada di dalam negeri dan pajaknya menunggak diharapkan untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi pajak, karena perlu digaris bawahi bahwa tidak ada istilah pemutihan dari pajak.

Penghapusan sanksi administrasi pajak itu sendiri akan berlaku sepanjang tahun 2015 ini, karena awal tahun 2016 mendatang, program penghapusan sanksi administrasi pajak itu akan dihilangkan.

"Kita tidak ingin masyarakat salah kaprah dan justru menyia-nyiakan program penghapusan sanksi administrasi pajak itu. Jadi saya sarankan manfaatkan saja program ini, jangan sampai terlambat," katanya.

Dia menjelaskan, bagi wajib pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT, bagi wajib pajak terdaftar namun belum menyampaikan SPT. Kemudian, bagi orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dapat memperoleh fasilitas yang ada pada RPMK tersebut jika menyampaikan atau melakukan pembetulan SPT 1 (satu) tahun atau beberapa tahun kebelakang selama tahun 2015.

Bagi wajib pajak yang telah menyampaikan SPT dan melakukan pembetulan atas SPT baik untuk satu tahun maupun untuk beberapa tahun ke belakang selama tahun 2015, akan memperoleh fasilitas penghapusan sanksi bunga sebagai akibat pembetulan SPT dan penghapusan sanksi denda sebagai akibat belum dibuatnya faktur pajak, khusus untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kemudian, bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT baik untuk satu tahun maupun untuk beberapa tahun ke belakang dan menyampaikannya selama tahun 2015, akan memperoleh fasilitas penghapusan sanksi denda sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian SPT. Penghapusan sanksi bunga sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran pajak, serta penghapusan sanksi denda sebagai akibat tidak dibuatnya faktur pajak, khusus untuk SPT Masa PPN.

"Terakhir, bagi orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak namun mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di tahun 2015, kemudian menyampaikan SPT baik untuk satu tahun maupun untuk beberapa tahun kebelakang selama tahun 2015 juga akan memperoleh fasilitas penghapusan sanksi denda sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian SPT. Penghapusan sanksi bunga sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran pajak, serta penghapusan sanksi denda sebagai akibat dari tidak dibuatnya faktur pajak, khusus untuk SPT Masa PPN," katanya.

(KR-RDO/S025)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015