Pontianak (Antara Kalbar) - Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP
Kemas Zein Errie Limantara mengatakan, saat ini pihaknya terus
megumpulkan bukti-bukti dari kasus pembunuhan yang terjadi pada Siti
Khitijah, guru SDN 14 kota Singkawang yang tewas mengenaskan lantaran
dibunuh suaminya sendiri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Sampai saat ini kita masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak," kata Kemas di Singkawang, Minggu.
Dia menjelaskan, pembunuhan tersebut berawal dari pertengkaran suami
istri yang menyebabkan Siti meninggal dunia lantaran mengalami luka
robek di wajah sebelah kiri dan luka tusuk di bagian perut sebelah kanan
dan dada.
"Berdasarkan keterangan dari suami korban yang juga sebagai pelaku,
LK, dirinya merasa tersinggung dengan perkataan istrinya, karena
istrinya punya penghasilan tetap, sedangkan pelaku merupakan pekerja
swasta. Namun ini baru pengakuan sementara, dan masih kita dalami,"
tuturnya.
Pada saat kejadian, lanjut Kemas, korban dan pelaku ditemukan dalam
kamarnya yang terkunci dengan posisi korban terlentang di bawah tubuh Lk
(suami) yang juga dalam keadaan terluka di pergelangan tangan sebelah
kiri namun masih bernafas.
Lanjut Kemas, menurut keterangan saksi, berinisial MU (18) yang
merupakan anak kedua dari pasutri tersebut, pada pukul 20.30 WIB,
mendengar suara ibunya meminta tolong dari dalam kamar. Lalu MU pun
langsung memanggil kerabat korban berinisial MM, yang sudah dua malam
menginap di rumah korban.
Lalu, MM langsung menghubungi via telpon kepada Henu (kakak ipar
korban) untuk segera datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah korban,
Henu yang merupakan PNS di lingkungan Pemkot Singkawang (menantu korban)
tiba dari Sekip Baru, langsung memanggil Ketua RT setempat, bernama
Misrun, untuk bersama-sama mendobrak pintu kamar yang terkunci.
Begitu pintu kamar terbuka, ternyata lampu kamar dalam keadaan
padam. Sehingga, kamar tersebut diterangi dengan lampu mobil dan saat
itu para saksi menemukan posisi korban sudah di bawah pelaku.
Kemudian Henu mengangkat LK dan langsung melaporkan kejadian
tersebut ke Polres Singkawang. Saat anggota ke TKP, didapati LK masih
bernafas. Sedangkan Siti sudah tidak bernyawa.
"Diduga pelaku mencoba bunuh diri. Karena di pergelangan tangan kirinya terdapat luka sayatan," katanya.
Dia menambahkan, di TKP, pihaknya telah mengamankan barang bukti
berupa pisau dapur yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban,
dan baju korban yang sudah bersimbah darah.
Sementara ini, kata Kemas, Lk dikenakan Pasal 338, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di tempat terpisah, Elvis Elwis alias Buyung yang merupakan
keponakan korban dan pelaku sudah mengikhlaskan semua yang terjadi. "Pihak keluarga sudah ikhlas, jadi kita kembalikan kepada Allah semuanya," ujarnya, saat ditemui di rumah duka.
Terkait peristiwa itu, pria yang berprofesi sebagai pengacara itu
memastikan tindak pidananya pasti ada. "Dan pihak keluarga juga sudah
menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Salah seorang kerabat Lk, bernama Joko, sangat menyesalkan kejadian
tragis tersebut. Dirinya tak menyangka jika Lk bisa berbuat seperti itu.
"Rasa tidak percaya dan heran saja. Saya dapat kabar itu dari anak
saya melalui via telepon sekitar pukul 23.30 WIB," katanya.
(U.KR-RDO/T011)
(U.KR-RDO/T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015