Pontianak (Antara Kalbar) - Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Kemas Zein Errie Limantara mengatakan, saat ini pihaknya terus megumpulkan bukti-bukti dari kasus pembunuhan yang terjadi pada Siti Khitijah, guru SDN 14 kota Singkawang yang tewas mengenaskan lantaran dibunuh suaminya sendiri.
   
"Sampai saat ini kita masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak," kata Kemas di Singkawang, Minggu.
    
Dia menjelaskan, pembunuhan tersebut berawal dari pertengkaran suami istri yang menyebabkan Siti meninggal dunia lantaran mengalami luka robek di wajah sebelah kiri dan luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dan dada.
    
"Berdasarkan keterangan dari suami korban yang juga sebagai pelaku, LK, dirinya merasa tersinggung dengan perkataan istrinya, karena istrinya punya penghasilan tetap, sedangkan pelaku merupakan pekerja swasta. Namun ini baru pengakuan sementara, dan masih kita dalami," tuturnya.
    
Pada saat kejadian, lanjut Kemas, korban dan pelaku ditemukan dalam kamarnya yang terkunci dengan posisi korban terlentang di bawah tubuh Lk (suami) yang juga dalam keadaan terluka di pergelangan tangan sebelah kiri namun masih bernafas.
    
Lanjut Kemas, menurut keterangan saksi, berinisial MU (18) yang merupakan anak kedua dari pasutri tersebut, pada pukul 20.30 WIB, mendengar suara ibunya meminta tolong dari dalam kamar. Lalu MU pun langsung memanggil kerabat korban berinisial MM, yang sudah dua malam menginap di rumah korban.
   
Lalu, MM langsung menghubungi via telpon kepada Henu (kakak ipar korban) untuk segera datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah korban, Henu yang merupakan PNS di lingkungan Pemkot Singkawang (menantu korban) tiba dari Sekip Baru, langsung memanggil Ketua RT setempat, bernama Misrun, untuk bersama-sama mendobrak pintu kamar yang terkunci.
   
Begitu pintu kamar terbuka, ternyata lampu kamar dalam keadaan padam. Sehingga, kamar tersebut diterangi dengan lampu mobil dan saat itu para saksi menemukan posisi korban sudah di bawah pelaku.
    
Kemudian Henu mengangkat LK dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Singkawang. Saat anggota ke TKP, didapati LK masih bernafas. Sedangkan Siti sudah tidak bernyawa.
    
"Diduga pelaku mencoba bunuh diri. Karena di pergelangan tangan kirinya terdapat luka sayatan," katanya.
    
Dia menambahkan, di TKP, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban, dan baju korban yang sudah bersimbah darah.
   
Sementara ini, kata Kemas, Lk dikenakan Pasal 338, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
    
Di tempat terpisah, Elvis Elwis alias Buyung yang merupakan keponakan korban dan pelaku sudah mengikhlaskan semua yang terjadi. "Pihak keluarga sudah ikhlas, jadi kita kembalikan kepada Allah semuanya," ujarnya, saat ditemui di rumah duka.
    
Terkait peristiwa itu, pria yang berprofesi sebagai pengacara itu memastikan tindak pidananya pasti ada. "Dan pihak keluarga juga sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," jelasnya.
    
Salah seorang kerabat Lk, bernama Joko, sangat menyesalkan kejadian tragis tersebut. Dirinya tak menyangka jika Lk bisa berbuat seperti itu.
    
"Rasa tidak percaya dan heran saja. Saya dapat kabar itu dari anak saya melalui via telepon sekitar pukul 23.30 WIB," katanya.







(U.KR-RDO/T011) 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015