Pontianak (Antara Kalbar) - Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap sebuah kapal motor (KM) yang membawa senjata api dan sejumlah bahan peledak di kawasan perairan Pulau Buan, Kabupaten Kayong Utara, kata Dirpolair Polda Kalbar Kombes (Pol) Wayan Sugiri.
"Selain mengamankan senjata api dan sejumlah bahan peledak, kami juga mengamankan tiga anak buah kapal, dan satu unit sampan yang digunakan untuk aktivitas ilegal pemilik kapal motor itu," kata Wayan Sugiri di Pontianak, Rabu.
Ketiga anak buah kapal tersebut, yakni Ro, Ag, dan Sa, kemudian nakhoda kapal berinisial Ju, kata Wayan.
Ia menjelaskan ditangkapnya kapal motor tersebut, saat pihaknya melakukan patroli rutin di kawasan perairan Pulau Buan daerah Pulau Karimata, Senin (27/7) pukul 18.30 WIB.
"Ketika dilakukan pemeriksaan petugas mencurigai aktivitas ilegal dari pemilik kapal motor itu, sehingga dilakukanlah penggeledahan, sehingga ditemukannya sejumlah bahan peledak di kapal motor tersebut," ungkap Wayan.
Pemilik kapal motor itu melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, Jo pasal 85 UU No. 45/2009 perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp2 miliar.
"Saat ini, tiga ABK dan satu nakhoda sudah dilakukan pemeriksaan dan ditahan di sel Polair Polda Kalbar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Sementara bahan peledak, diserahkan kepada Tim Gegana Brimob Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan, kata Wayan.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah, lima buah detonator rakitan, empat buah "casing" detonator dan satu buah selang kecil, satu buah sumbu api pabrik, satu bungkus campuran belerang dan potasium clorat, satu bungkus campuran bubuk "flash powder", satu bungkus belerang, satu bungkus plastik serbuk pentol korek api, satu bungkus karet penutup botol serta empat buah stik pemadat sumbu api.
(U.A057/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Selain mengamankan senjata api dan sejumlah bahan peledak, kami juga mengamankan tiga anak buah kapal, dan satu unit sampan yang digunakan untuk aktivitas ilegal pemilik kapal motor itu," kata Wayan Sugiri di Pontianak, Rabu.
Ketiga anak buah kapal tersebut, yakni Ro, Ag, dan Sa, kemudian nakhoda kapal berinisial Ju, kata Wayan.
Ia menjelaskan ditangkapnya kapal motor tersebut, saat pihaknya melakukan patroli rutin di kawasan perairan Pulau Buan daerah Pulau Karimata, Senin (27/7) pukul 18.30 WIB.
"Ketika dilakukan pemeriksaan petugas mencurigai aktivitas ilegal dari pemilik kapal motor itu, sehingga dilakukanlah penggeledahan, sehingga ditemukannya sejumlah bahan peledak di kapal motor tersebut," ungkap Wayan.
Pemilik kapal motor itu melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, Jo pasal 85 UU No. 45/2009 perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp2 miliar.
"Saat ini, tiga ABK dan satu nakhoda sudah dilakukan pemeriksaan dan ditahan di sel Polair Polda Kalbar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Sementara bahan peledak, diserahkan kepada Tim Gegana Brimob Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan, kata Wayan.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah, lima buah detonator rakitan, empat buah "casing" detonator dan satu buah selang kecil, satu buah sumbu api pabrik, satu bungkus campuran belerang dan potasium clorat, satu bungkus campuran bubuk "flash powder", satu bungkus belerang, satu bungkus plastik serbuk pentol korek api, satu bungkus karet penutup botol serta empat buah stik pemadat sumbu api.
(U.A057/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015