Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak 18 pemilik rumah toko Pasar Flamboyan Pontianak, Selasa, menerima sertifikat HGB (hak guna bangunan) atas ruko di pasar itu, dari Pemerintah Kota Pontianak yang diserahkan langsung oleh Wali Kota setempat Sutarmidji.
"Penyerahan sertifikat HGB ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya pada tahap pertama juga telah diserahkan sebanyak 23 sertifikat HGB kepada para pemilik ruko di Pasar Flamboyan," kata Sutarmidji di Pontianak.
Sutarmidji mengatakan, dirinya optimistis setelah penyerahan seluruh sertifikat HGB dengan hak baru yang berlaku selama 30 tahun ke depannya itu, semua permasalahan dengan pedagang ruko di Pasar Flamboyan bisa tuntas.
"Pedagang yang masih memperkarakan di pengadilan, silakan saja. Ini aset milik pemerintah, jadi siapapun yang ingin menggunakan harus pakai aturan," ungkap Sutarmidji.
Bahkan ia menegaskan, kendati mereka (pedagang yang menggugat) menang di pengadilan, bukan berarti mereka bisa memiliki ruko itu secara gratis atau cuma-cuma. Menang di pengadilan, bukan berarti putusan pengadilan bisa mengeksekusinya.
"Silakan minta petunjuk ke manapun, mau ke Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, ke presiden, ke mana saja minta petunjuk, carikan saya jalan keluar untuk melaksanakan satu putusan pengadilan sedangkan putusan itu melanggar aturan perundang-undangan," ujarnya.
Menurut dia, dirinya tetap berpedoman pada PP No. 40/1996 pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan perpanjangan atau pembaharuan hak atas HGB diajukan dua tahun sebelum berakhir. Sedangkan mereka mengajukan permohonan tujuh hingga delapan bulan sebelum HGB berakhir.
Kendati demikian, siapapun yang telah memenangkan perkara itu, lanjut Sutarmidji, sah-sah saja jika ingin memiliki ruko itu, tetapi mereka harus membayar dengan harga yang sudah ditetapkan Pemkot per 1 April 2015 senilai Rp1,4 miliar.
Sebelumnya, harga ruko di Pasar Flamboyan Rp900 juta, namun mulai 1 April 2015 Pemkot Pontianak menetapkan kenaikan harga menjadi Rp1,4 miliar. "Pengadilan tidak berhak memaksa saya untuk menurunkan harga yang sudah ditetapkan tersebut," katanya.
Beny Wijaya salah seorang pemilik ruko Pasar Flamboyan Blok B-11 yang menerima sertifikat HGB mengaku puas dengan apa yang sudah dilakukan Pemkot Pontianak karena telah menepati janji untuk menyerahkan sertifikat HGB ruko yang kini ditempatinya untuk usaha.
"Selama menunggu jawaban dari Pemkot, tidak ada permasalahan yang berarti, semua lancar-lancar saja. Yang jelas secara dasar hukum kita kuat sehingga kalau ada permasalahan ke depannya lebih solid," katanya.
Beny menambahkan, setelah mengantongi sertifikat HGB tersebut, dirinya merasa tenang dan lega dalam menjalankan usaha. Selain itu, sebagai masyarakat Kota Pontianak ia juga menginginkan pasar yang bersih dan modern.
"Saya mengajak para pedagang lainnya agar dukung program Pemkot Pontianak dalam menciptakan lingkungan pasar yang bersih, demi kepentingan kita bersama," kata Beny.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Penyerahan sertifikat HGB ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya pada tahap pertama juga telah diserahkan sebanyak 23 sertifikat HGB kepada para pemilik ruko di Pasar Flamboyan," kata Sutarmidji di Pontianak.
Sutarmidji mengatakan, dirinya optimistis setelah penyerahan seluruh sertifikat HGB dengan hak baru yang berlaku selama 30 tahun ke depannya itu, semua permasalahan dengan pedagang ruko di Pasar Flamboyan bisa tuntas.
"Pedagang yang masih memperkarakan di pengadilan, silakan saja. Ini aset milik pemerintah, jadi siapapun yang ingin menggunakan harus pakai aturan," ungkap Sutarmidji.
Bahkan ia menegaskan, kendati mereka (pedagang yang menggugat) menang di pengadilan, bukan berarti mereka bisa memiliki ruko itu secara gratis atau cuma-cuma. Menang di pengadilan, bukan berarti putusan pengadilan bisa mengeksekusinya.
"Silakan minta petunjuk ke manapun, mau ke Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, ke presiden, ke mana saja minta petunjuk, carikan saya jalan keluar untuk melaksanakan satu putusan pengadilan sedangkan putusan itu melanggar aturan perundang-undangan," ujarnya.
Menurut dia, dirinya tetap berpedoman pada PP No. 40/1996 pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan perpanjangan atau pembaharuan hak atas HGB diajukan dua tahun sebelum berakhir. Sedangkan mereka mengajukan permohonan tujuh hingga delapan bulan sebelum HGB berakhir.
Kendati demikian, siapapun yang telah memenangkan perkara itu, lanjut Sutarmidji, sah-sah saja jika ingin memiliki ruko itu, tetapi mereka harus membayar dengan harga yang sudah ditetapkan Pemkot per 1 April 2015 senilai Rp1,4 miliar.
Sebelumnya, harga ruko di Pasar Flamboyan Rp900 juta, namun mulai 1 April 2015 Pemkot Pontianak menetapkan kenaikan harga menjadi Rp1,4 miliar. "Pengadilan tidak berhak memaksa saya untuk menurunkan harga yang sudah ditetapkan tersebut," katanya.
Beny Wijaya salah seorang pemilik ruko Pasar Flamboyan Blok B-11 yang menerima sertifikat HGB mengaku puas dengan apa yang sudah dilakukan Pemkot Pontianak karena telah menepati janji untuk menyerahkan sertifikat HGB ruko yang kini ditempatinya untuk usaha.
"Selama menunggu jawaban dari Pemkot, tidak ada permasalahan yang berarti, semua lancar-lancar saja. Yang jelas secara dasar hukum kita kuat sehingga kalau ada permasalahan ke depannya lebih solid," katanya.
Beny menambahkan, setelah mengantongi sertifikat HGB tersebut, dirinya merasa tenang dan lega dalam menjalankan usaha. Selain itu, sebagai masyarakat Kota Pontianak ia juga menginginkan pasar yang bersih dan modern.
"Saya mengajak para pedagang lainnya agar dukung program Pemkot Pontianak dalam menciptakan lingkungan pasar yang bersih, demi kepentingan kita bersama," kata Beny.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015