Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, melarang pemilik rumah toko (ruko) Pasar Flamboyan memindahtangankan rukonya kepada orang lain yang baru saja selesai dibangun oleh pemkot setempat.
"Bagi pemilik ruko Pasar Flamboyan yang memindahtangankan rukonya kepada orang lain, pemilik ruko itu akan kami kenai denda sebesar 20 persen hingga 25 persen dari nilai perolehan ruko tersebut," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Selasa.
Sutarmidji menjelaskan bahwa larangan itu karena pembangunan ruko-ruko itu disubsidi Pemkot Pontianak sehingga harga jual kepada pemilik ruko menjadi murah dan terjangkau.
"Enak saja, kalau pemilik ruko memindahtangankannya setelah mendapat subsidi dari Pemkot Pontianak," ujar Sutarmidji.
Menurut dia, kalau nilai perolehan ruko itu Rp875 juta/unit, berarti pemilik ruko yang telah memindahtangankan akan dikenai biaya 25 persen dari Rp875 juta baru boleh dipindahtangankan.
Sementara itu, pemilik los dan kios juga diminta untuk segera membuka usaha untuk berjualan.
"Bagi mereka yang tidak segera melaksanakannya atau bahkan mengomersilkan kios dan los miliknya untuk disewakan atau spekulan maka akan mengambil alih kembali kios dan los tersebut," katanya.
Uang muka yang telah dibayar oleh pemilik los dan kios juga tidak akan dikembalikan, katanya.
"Kami tidak main-main dalam hal ini karena Pasar Flamboyan itu dibangun untuk aktivitas perdagangan, bukan malah diperjualbelikan," ujar Sutarmidji.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak mengatakan bahwa penempatan dan penyerahan ruko kepada para pemiliknya akan dilakukan dalam bulan-bulan ini. Akan tetapi, semuanya tetap dikenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Pemkot Pontianak melalui Satu Polisi Pamong Praja juga akan menertibkan pedagang kaki lima, seperti kafe-kafe yang bermunculan dengan memanfaatkan halaman parkir ruko yang cukup luas itu karena disalahgunakan sebagai tempat nongkrong yang berpotensi melakukan hal-hal negatif, katanya.
"Kafe-kafe itu akan kami tertibkan, berjualan di situ juga hanya boleh sampai pukul 24.00 WIB sehingga akan diatur semuanya agar tertib," kata Sutarmidji.
Pemkot Pontianak Larang Ruko Flamboyan Dipindahtangankan
Selasa, 18 Maret 2014 12:09 WIB