Pontianak (Antara Kalbar) - Dewan Pimpinan Provinsi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Kalimantan Barat siap memberi advokasi terhadap Ng Pheng Khiang, pemilik ruko di kawasan Pasar Flamboyan Pontianak yang dibongkar pemerintah kota setempat.
"Ng Pheng Khiang adalah seorang petani yang banyak memberi kontribusi kepada Kota Pontianak," kata Ketua DPP HKTI Kalbar, Awang Sofyan Rojali di Pontianak, Jumat.
Menurut dia, Ng Pheng Khiang atau Aleksander, merupakan salah satu pemasok sayur mayur dalam skala besar ke Kota Pontianak. Ia mempunyai lahan di Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara.
Ia melanjutkan, melihat status Aleksander selaku petani dan tindakan sewenang-wenang dari Pemkot Pontianak, HKTI akhirnya memutuskan untuk bertindak.
"Kami setuju dengan pembangunan di Kalbar, termasuk Kota Pontianak, tetapi harus memberi kesempatan dan manfaat kepada semua masyarakat," ujar dia.
Ia menambahkan, Ng Pheng Khiang mempunyai dasar hukum dalam menempati ruko tersebut. "Dan itu sudah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara, juga Pengadilan Tinggi TUN," ujar dia.
Seharusnya, kata Awang Sofyan, Pemkot Pontianak mematuhi keputusan dari PT TUN. "Hormati dan hargai keputusan itu," kata dia.
Ia telah melaporkan nasib yang dialami oleh keluarga besar petani Kalbar itu ke Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI, Oesman Sapta. "Beliau siap mendukung karena tidak mau ada kesewenang-wenangan terhadap petani," kata dia menegaskan.
Ng Pheng Khiang, Selasa (16/4), mengancam akan membakar dirinya jika Pemerintah Kota Pontianak, tetap akan membongkar ruko miliknya.
Aksi nekad Ng Pheng Khiang sempat mendapat perhatian warga sekitar, karena dia dengan bertelanjang dada, dan mengenakan celana berwarna putih sudah siap membakar dirinya, dengan menyiapkan dua buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis premium.
Malah dalam aksinya Ng Pheng Khiang juga nekad melepaskan celananya, sehingga tubuhnya tanpa ditutupi sehelai benang pun. Dalam tuntutannya pelaku meminta Pemkot Pontianak agar membatalkan pembongkaran ruko miliknya.
"Kita sudah menang di PTUN, kenapa ruko saya tetap dibongkar," ujar Ng Pheng Khiang di Polresta Pontianak.
Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, pembongkaran tersebut sudah sesuai aturan yakni diatur dalam PP No./1996 yang intinya setiap pengajuan perpanjangan HGB harus dilakukan dua tahun sebelum masa berlakunya habis, tetapi para pedagang Pasar Flamboyan malah baru mengajukan delapan bulan sebelum masa HGB tersebut habis.
"Mereka menang di PTUN, tetapi kalah di Pengadilan Negeri bahkan hingga Ke Mahkamah Agung pedagang itu kalah, yang amar putusannya memerintahkan pedagang tersebut membongkar sendiri rukonya," ujar Sutarmidji.
Menurut Wali Kota Pontianak, kalau dia mematuhi putusan PTUN, maka dirinya melanggar PP No. 40/1996, sehingga pedagang di Pasar Flamboyan seharusnya mematuhi aturan dengan tidak berpegang pada putusan PTUN yang sudah kalah karena ada putusan PN dan MA.
T011
HKTI Kalbar Dukung Pemilik Ruko Pasar Flamboyan
Jumat, 26 April 2013 19:18 WIB