Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan menerbitkan hak guna bangunan (HGB) bagi pedagang kecil dan tradisional guna membantu mereka memperoleh akses ke perbankan.
"Biarpun lapaknya kecil-kecil, enam meter persegi misalnya, akan kami keluarkan hak guna bangunannya," ujar Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Kamis.
Menurut dia, selama ini akses pedagang kecil untuk menambah permodalan guna mengembangkan usaha melalui perbankan, terkendala jaminan.
Ia menambahkan dengan adanya hak guna bangunan, dapat dijadikan jaminan ke perbankan untuk memudahkan mereka mendapat tambahan modal .
Ia pun mengajak kalangan perbankan untuk mengembangkan sektor riil dengan "menyebar" dananya ke masyarakat.
"Jadi jangan hanya disimpan di BI (Bank Indonesia)," kata Sutarmidji.
Ia juga menilai sulit bagi Pemerintah Pusat untuk menggapai target pajak sebesar Rp1.700 triliun pada tahun depan.
Ia mencontohkan Kota Pontianak yang pada tahun 2008 pendapatan asli daerah hanya Rp63 miliar.
Kemudian, tahun 2014 diperkirakan sebesar Rp335 miliar. "Kalau tahun depan, diperkirakan angkanya Rp360 miliar," ujar Sutarmidji.
Menurut dia, dengan perolehan pajak tahun ini belum seribu triliun rupiah, hal yang sulit untuk mendapat Rp1.700 triliun.
Untuk itu, kata dia, uang yang ada di bank harus disalurkan guna mendorong pertumbuhan yang akhirnya meningkatkan pendapatan dari pajak.***2***