Pontianak (Antara Kalbar) - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyatakan dukungannya kepada Bareskrim Polri untuk menyelidikan kasus dugaan "permainan" dalam pengadaan mobile crane yang dilakukan oleh Pelindo II.
"Semua pihak harus dan wajib menghormati penyidikan dan segala tindakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap adanya dugaan `permainan` dalam pengadaan mobile crane di Pelindo II," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Apalagi, pihak Bareskrim Polri sudah mendapat izin dari pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu, sehingga sudah sah secara hukum, dan ini perlu didukung oleh semua pihak jika menginginkan hukum dan pemberantasan korupsi ditegakan di negeri ini.
"Presiden dan pemerintah diharapkan tidak melakukan intervensi terhadap Polri atas penyidikan yang tengah dilakukan ini. Presiden RI Joko Widodo tidak perlu terpengaruh dengan ancaman dirut Pelindo II yang mengancam akan mundur dari jabatannya dengan adanya penggeledahan kantor Pelindo II oleh Bareskrim Mabes Polri itu," ujar Sofyano.
Sepanjang penggeledahan yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak perlu ada upaya apapun dan intervensi dalam bentuk apapun yang bisa mencegah proses penyidikan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum, katanya.
"Justru akan terlihat aneh bagi publik jika penggeledahan ini dipermasalahkan dan jika penyidikan ini diintervensi oleh siapapun, maka ini akan menjadi preseden yang tidak baik bagi penegakan hukum di negeri ini," katanya.
Semua pihak harus belajar dari sejarah, bahwa Polri sendiripun telah membuktikan menghormati penyidikan yang dilakukan oleh KPK dengan tidak melakukan upaya intervensi ketika KPK menggeledah dan menyita barang barang bukti pada kasus kasus yang pernah terjadi di tubuh Polri, katanya.
"Manajemen Pelindo II seharusnya mendukung keras upaya penyidikan kasus ini, dan seharusnya memberi dukungan nyata dan penuh kepada Polri agar dugaan adanya `permainan` dalam pengadaan mobile crane ini bisa diungkap oleh penegak hukum," kata Direktur Puskepi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Semua pihak harus dan wajib menghormati penyidikan dan segala tindakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap adanya dugaan `permainan` dalam pengadaan mobile crane di Pelindo II," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Apalagi, pihak Bareskrim Polri sudah mendapat izin dari pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu, sehingga sudah sah secara hukum, dan ini perlu didukung oleh semua pihak jika menginginkan hukum dan pemberantasan korupsi ditegakan di negeri ini.
"Presiden dan pemerintah diharapkan tidak melakukan intervensi terhadap Polri atas penyidikan yang tengah dilakukan ini. Presiden RI Joko Widodo tidak perlu terpengaruh dengan ancaman dirut Pelindo II yang mengancam akan mundur dari jabatannya dengan adanya penggeledahan kantor Pelindo II oleh Bareskrim Mabes Polri itu," ujar Sofyano.
Sepanjang penggeledahan yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak perlu ada upaya apapun dan intervensi dalam bentuk apapun yang bisa mencegah proses penyidikan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum, katanya.
"Justru akan terlihat aneh bagi publik jika penggeledahan ini dipermasalahkan dan jika penyidikan ini diintervensi oleh siapapun, maka ini akan menjadi preseden yang tidak baik bagi penegakan hukum di negeri ini," katanya.
Semua pihak harus belajar dari sejarah, bahwa Polri sendiripun telah membuktikan menghormati penyidikan yang dilakukan oleh KPK dengan tidak melakukan upaya intervensi ketika KPK menggeledah dan menyita barang barang bukti pada kasus kasus yang pernah terjadi di tubuh Polri, katanya.
"Manajemen Pelindo II seharusnya mendukung keras upaya penyidikan kasus ini, dan seharusnya memberi dukungan nyata dan penuh kepada Polri agar dugaan adanya `permainan` dalam pengadaan mobile crane ini bisa diungkap oleh penegak hukum," kata Direktur Puskepi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015