Pontianak (Antara Kalbar) - Kanwil Dirjen Pajak Kalimantan Barat menggelar sosialisasi perpajakan kepada puluhan wajib pajak yang ada di Kota Singkawang, Kamis.

"Dalam sosialisasi ini, kami meminta kepada wajib pajak yang ada di Singkawang untuk tidak sampai mengalami penyanderaan sehingga

menempatkan wajib pajak ke rumah tahanan lantaran tidak menyelesaikan kewajibannya," kata Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Eddy Marlan, di Singkawang, Rabu.

Dia meminta kepada wajib pajak, untuk memanfaatkan pembinaan kepada wajib pajak, sebelum dilaksanakannya penegakan hukum pada 2016 mendatang. Karena, sesuai instruksi Presiden RI, bahwa tahun ini merupakan tahun pembinaan kepada wajib pajak.

"Maka dari itu, manfaatkan pembinaan ini. Sebelum dilaksanakan penegakan hukum pada 2016," tuturnya.

Menurutnya, tahun pembinaan wajib pajak yang dilakukan yakni pembebasan sanksi apabila memenuhi syarat penyetoran perpajakan.

Dia berharap, kepada wajib pajak khususnya di Singkawang untuk menyelesaikan kewajibannya.

Secara Nasional, katanya, penyanderaan wajib pajak sudah dilakukan sesuai dengan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Seperti pemblokiran, pencekalan, penyanderaan, penyitaan, dan pelelangan itu semua adalah tindakan penagihan.

Atas tindakan itu, dia menegaskan di Singkawang jangan sampai terjadi hal yang serupa.

Namun, dia yakin, kalau di Singkawang tidak pernah terjadi penyanderaan wajib pajak. Jika wajib pajak sampai dengan jatuh tempo ketetapannya tidak melunasi utang pajaknya, maka wajib pajak tersebut akan diberi tindakan penagihan berupa pemblokiran atau penyitaan asetnya.

"Tindakan terakhir yaitu penyanderaan, dimana menempatkan penanggung pajak ke dalam rumah tahanan negara," tegasnya.



(U.KR-RDO/N005) 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015