Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Kalimantan Barat Slamet Sutantyo mengatakan realisasi dana tebusan dari program Tax Amnesty di Kalbar pada periode pertama mencapai Rp463,01 miliar.
"Dari nilai dana tebusan yang masuk di kita, menempatkan posisi Kalbar ke-27," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Pontianak, Senin.
Ia menambahkan untuk dana repatriasi di Kalbar pada periode pertama mencapai Rp402,01 miliar. Kemudian untuk dana deklarasi luar negeri Rp1,998 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp20,822 triliun.
"Untuk total surat pernyataan harta itu sendiri yang masuk di Kalbar mencapai 6.410 surat," kata dia.
Slamet mengatakan untuk penyumbang uang tebusan di Kalbar didominasi oleh KPP Pratama Pontianak dengan jumlah uang tebusan sebesar Rp371,08 miliar dengan junlah 3.492 surat pernyataan harta.
"Periode ini terbilang sukses dan ini merupakan bentuk dari partisipasi dan kepedulian wajib pajak untuk membangun Indonesia," kata dia.
Ia mengatakan untuk periode berikutnya pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan terus mengimbau untuk memanfaatkan peluang emas bagi wajib pajak yang selama ini tidak melaporkan pajak.