Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak saat ini sedang melakukan penyusunan draf untuk anggaran pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018, kata Komisioner KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi.

"Karena anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018 cukup besar dengan dikeluarkannya PKPU No. 8/2015 yang intinya, semua alat peraga kampanye pasangan calon Pilkada gubernur, bupati dan wali kota ditanggung oleh negara dari dana hibah APBD," kata Deni Nuliadi di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, PKPU No. 8/2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang intinya, semua alat peraga kampanye pasangan calon Pilkada gubernur, bupati dan wali kota ditanggung oleh negara dari dana hibah APBD atau APBN.

"Alat-alat peraga kampanye yang nantinya ditanggung dan tidak diperbolehkan lagi dari pasangan calon Pilkada, seperti baliho, spanduk, liflet, poster dan alat peraga kampanye lainnya, yang sebelumnya pada Pilkada 2014 masih diperbolehkan dari pasangan calon, tetapi mulai tahun 2015 ditanggung oleh negara," ungkapnya.

Deni menambahkan, pada penyelenggaraan Pilkada Kota Pontianak tahun 2013, pihaknya mengajukan anggaran penyelenggaraan Pilkada sebesar Rp16 miliar dengan asumsi dua tahapan, dan hanya terpakai sekitar Rp12 miliar.

"Untuk Pilkada serentak tahun 2018 diperkirakan lebih besar lagi, yakni bisa dua hingga tiga kali lipat dari biaya Pilkada 2013. Anggaran terbesar pada Pilkada 2018, nantinya untuk pengadaan alat peraga kampanye pasangan calon yang semuanya ditanggung oleh negara," ujarnya.

Menurut dia, anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak dengan dikeluarkannya aturan PKPU No. 8 tahun 2015, diprediksikan malah meningkat dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, dampak dari ditanggungnya biaya pengadaan alat peraga kampanye pasangan calon oleh negara itu.

"Untuk antisipasi hal itulah, kami sejak saat ini sudah melakukan penyusunan draf anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Kota Pontianak tahun 2018 yang mulai diusulkan di APBD tahun 2016," kata Deni.

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Kota Pontianak menambahkan, pihaknya saat ini juga sedang belajar dari pengalaman KPU kabupaten/kota di Kalbar yang melakukan Pilkada serentak Desember 2015, karena tujuh KPU kabupaten/kota di Kalbar tersebut sudah menggunakan aturan PKPU No. 8/2015.

Tujuh kabupaten/kota Provinsi Kalbar yang melaksanakan Pilkada serentak 2015, diantaranya Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Ketapang.


(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015