Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua KPU Singkawang, Ramdan mengatakan berdasarkan rancangan yang sudah dibuat maka seluruhan dana yang diusulkan dalam penyelenggaraan Pilkada Singkawang tahun 2017 sebesar Rp23,6 miliar.

"Dana yang diajukan Rp23,6 miliar tersebut untuk dua tahap, yakni di tahun 2016 mengusulkan Rp16 miliar, dan di tahun 2017 Rp7 miliar," kata Ramdan di Singkawang, Kamis.

Dia menjelaskan, biaya yang diusulkan tersebut, termasuk biaya honor, belanja barang dan jasa, bahan kampanye, dan lain-lain.

Ramdan mengatakan, KPU kota Singkawang saat ini mulai melakukan berbagai persiapan untuk penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang tahun 2017 mendatang.

"Meski pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk di Kota Singkawang dimulai pada 2017, namun kita sudah mulai mempersiapkan tahapannya sejak dini. Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang akan dilaksanakan pada Februari 2017, terkait dengan tahapannya, akan dimulai pada Maret 2016," tuturnya.

Jadi, katanya, ancang-ancang untuk penyelenggaraan Pilwako itu, akan dimulai pada Maret 2016. Diantaranya, pembentukan PPK, persiapan-persiapan dengan data pemilih, yang sebelumnya akan diawali dengan penyerahan DP4 yang akan di sahkan secara Nasional untuk disampaikan ke daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Kemudian, petugas pemutakhiran daftar pemilih.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan, terkait mekanisme tahapan calon perseorangan pada Pilwako Singkawang, pihaknya masih menunggu keputusan pusat.

"Karena tahapannya tidak sama dengan bakal calon yang menggunakan partai politik (pendukung). Dan lebih didahulukan ketimbang paslon yang menggunakan partai politik," katanya.

Terkait dengan bakal calon yang menggunakan partai politik, minimal 20 persen kursi yang ada di DPRD.

"Jadi untuk satu pasangan calon didukung minimal 6 kursi. Sedangkan, partai yang tidak ada kursinya di dewan, maka tidak boleh menjadi partai pendukung," ujarnya.

Masih terkait dengan bakal calon yang menggunakan partai politik yang dua kali masa jabatan tidak bisa lagi untuk mencalonkan diri.

"Jadi, dia hanya bisa mencalonkan diri ke tingkat atas seperti Gubernur atau Wakil Gubernur," terangnya.

Kemudian, untuk penyelenggara PPK, PPS dan KPPS yang sudah dua kali terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, juga tidak diperbolehkan lagi.

Dalam hal ini, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah (kecamatan dan kelurahan,red) terkait pembentukan PPK, PPS dan KPPS. 

(KR-RDO/M019)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015