Ketapang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menahan Staf Ahli Pemda Kabupaten Kayong Utara, Rud, dalam dugaan korupsi penyimpangan pengadaan pupuk NPK untuk program peningkatan produksi pertanian atau perkebunan tahun anggaran APBD 2012.
Saat itu, Rud tercatat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kayong Utara. Nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar R671,9 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Joko Yuhono melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Teddy Widodo mengatakan, tersangka atas nama Rud ditahan setelah pihaknya melakukan berbagai pemeriksaan dan menilai lengkap dua alat bukti yang mengarah atas keterlibatan tersangka terhadap kasus korupsi pengadaan pupuk di Kayong Utara.
"Sebenarnya jadwal pemanggilan terhadap tersangka hari Rabu (18/11), namun yang bersangkutan mengaku sakit, jadi hari Senin (23/11) tersangka di dampingi penasehat hukumnya datang ke Kejaksaan ingin memberitahukan hasil rekam medik kesehatannya. Saat itu kita sesuai Standar Operasional (SOP-red) membawa tersangka ke Rumah Sakit Agoesdjam untuk diperiksa kesehatan, karena hasil pemeriksaan memungkinkan tersangka untuk rawat jalan, makanya kita langsung lakukan pemeriksaan dan setelah dianggap cukup dua alat bukti, kita langsung tahan tersangka dan kita limpahkan ke Lapas Kelas II B hari itu juga," ungkapnya.
Ia melanjutkan, dalam kasus itu, ada dua tersangka lain yakni Tri Haryono yang pada saat itu menjabat Kepala Bidang Dinas Pertanian dan Peternakan KKU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan pupuk tersebut, serta Karya Abdullah, selaku Direktur CV Dua Putra Perkasa sebagai pelaksana pengadaan pupuk terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan menjalani proses persidangan hingga vonis hukuman. Keduanya sudah divonis bersalah.
"Jadi pengadaan pupuk ini merupakan alokasi dana APBD tahun 2012 sebesar Rp 700 juta, namun dalam perjalanan diketahui pengadaan pupuk tidak sesuai komposisi pupuk yang seharusnya diadakan dengan pupuk yang didatangkan," kata dia.
Setelah di uji lab oleh Sucofindo, ternyata komposisi pupuknya tidak sesuai, sehingga ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp671,9 juta setelah dilakukan audit oleh BPKP. "Untuk dua tersangka tersebut telah di vonis pada Desember 2014, Tri Haryono di vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, sedangkan Karya Abdullah di vonis 3,6 tahun penjara dengan uang pengganti sesuai kerugian negara dan denda Rp 50 juta," ujarnya.
Usai vonis kedua tersangka dan melalui fakta persidangan terhadap kedua tersangka, kemudian dilakukan pengembangan terkait kasus penyimpangan pengadaan pupuk ini, yang mana tersangka lainnya mengarah ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang pada waktu itu adalah Rud.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan alat bukti, kita juga memperhatikan ketentuan Pasal 184 KUHP yang mana minimal pembuktian harus memenuhi 2 alat bukti, dan menurut kajian kita dua alat bukti yang sudah terpenuhi makanya kita lakukan ke tahap selanjutnya dengan memeriksa tersangka yakni Rud dan alat bukti dan kita lakukan tahap dua, kemudian tersangka kita lakukan penahanan di Lapas Kelas II B Ketapang," jelasnya.
Teddy menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengurus semua prosedur sebelum nantinya akan melimpahkan kasus perkara ini ke Pengadilan Tipikor Pontianak.
"Sesuai ketentuan KHUP dari tahap 2 ke pelimpahan tidak boleh lebih dari 20 hari, jadi secepatnya kita akan melengkapi berkas dulu dan kita usahakan semaksimal mungkin agar perkara ini tidak bolak balik lagi," terangnya.
"Nanti kita lihat fakta persidangan berikutnya, kalau memang ada mengarah ke tersangka lain akan kita usut tuntas karena kita ingin mengusut tuntas kasus korupsi yang ada," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Saat itu, Rud tercatat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kayong Utara. Nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar R671,9 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Joko Yuhono melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Teddy Widodo mengatakan, tersangka atas nama Rud ditahan setelah pihaknya melakukan berbagai pemeriksaan dan menilai lengkap dua alat bukti yang mengarah atas keterlibatan tersangka terhadap kasus korupsi pengadaan pupuk di Kayong Utara.
"Sebenarnya jadwal pemanggilan terhadap tersangka hari Rabu (18/11), namun yang bersangkutan mengaku sakit, jadi hari Senin (23/11) tersangka di dampingi penasehat hukumnya datang ke Kejaksaan ingin memberitahukan hasil rekam medik kesehatannya. Saat itu kita sesuai Standar Operasional (SOP-red) membawa tersangka ke Rumah Sakit Agoesdjam untuk diperiksa kesehatan, karena hasil pemeriksaan memungkinkan tersangka untuk rawat jalan, makanya kita langsung lakukan pemeriksaan dan setelah dianggap cukup dua alat bukti, kita langsung tahan tersangka dan kita limpahkan ke Lapas Kelas II B hari itu juga," ungkapnya.
Ia melanjutkan, dalam kasus itu, ada dua tersangka lain yakni Tri Haryono yang pada saat itu menjabat Kepala Bidang Dinas Pertanian dan Peternakan KKU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan pupuk tersebut, serta Karya Abdullah, selaku Direktur CV Dua Putra Perkasa sebagai pelaksana pengadaan pupuk terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan menjalani proses persidangan hingga vonis hukuman. Keduanya sudah divonis bersalah.
"Jadi pengadaan pupuk ini merupakan alokasi dana APBD tahun 2012 sebesar Rp 700 juta, namun dalam perjalanan diketahui pengadaan pupuk tidak sesuai komposisi pupuk yang seharusnya diadakan dengan pupuk yang didatangkan," kata dia.
Setelah di uji lab oleh Sucofindo, ternyata komposisi pupuknya tidak sesuai, sehingga ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp671,9 juta setelah dilakukan audit oleh BPKP. "Untuk dua tersangka tersebut telah di vonis pada Desember 2014, Tri Haryono di vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, sedangkan Karya Abdullah di vonis 3,6 tahun penjara dengan uang pengganti sesuai kerugian negara dan denda Rp 50 juta," ujarnya.
Usai vonis kedua tersangka dan melalui fakta persidangan terhadap kedua tersangka, kemudian dilakukan pengembangan terkait kasus penyimpangan pengadaan pupuk ini, yang mana tersangka lainnya mengarah ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang pada waktu itu adalah Rud.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan alat bukti, kita juga memperhatikan ketentuan Pasal 184 KUHP yang mana minimal pembuktian harus memenuhi 2 alat bukti, dan menurut kajian kita dua alat bukti yang sudah terpenuhi makanya kita lakukan ke tahap selanjutnya dengan memeriksa tersangka yakni Rud dan alat bukti dan kita lakukan tahap dua, kemudian tersangka kita lakukan penahanan di Lapas Kelas II B Ketapang," jelasnya.
Teddy menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengurus semua prosedur sebelum nantinya akan melimpahkan kasus perkara ini ke Pengadilan Tipikor Pontianak.
"Sesuai ketentuan KHUP dari tahap 2 ke pelimpahan tidak boleh lebih dari 20 hari, jadi secepatnya kita akan melengkapi berkas dulu dan kita usahakan semaksimal mungkin agar perkara ini tidak bolak balik lagi," terangnya.
"Nanti kita lihat fakta persidangan berikutnya, kalau memang ada mengarah ke tersangka lain akan kita usut tuntas karena kita ingin mengusut tuntas kasus korupsi yang ada," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015