Sungai Raya (Antara Kalbar) - Ketua Forum Mahasiswa Indonesia Bersuara Kalimantan Barat mempertanyakan kepada Kejati Kalbar terkait dugaan korupsi bantuan sosial pupuk SLPTT 2014 yang dilakukan oknum anggota DPRD Kalbar yang mencapai Rp20 miliar di Kabupaten Kubu Raya.
"Kebetulan dalam beberapa hari ini Kejati Kalbar, dipimpin pejabat baru, makanya kami kembali menanyakan bagaimana kelanjutan penganan dugaan kasus tersebut," kata Muhammad Faiz di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, terkait kasus penyimpangan pengadaan pupuk NPK program peningkatan produksi pertanian atau perkebunan anggaran 2012 mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kayong Utara (KKU), saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ketapang.
Padahal, lanjutnya, kasus penyimpangan tersebut hanya menyebabkan negara mengalami kerugian kurang lebih Rp671.00.000.
"Kalau kasus yang Rp600 juta saja bisa ditahan, lalu bagaimana dengan kasus yang lebih besar dan mencapai Rp20 miliar yang dilakukan oknum anggota DPRD Kalbar tersebut. Karena sampai saat ini sepertinya kasus itu dipeti-eskan oleh Kejati Kalbar," tuturnya.
Terkait hal itu, dia menilai penanganan kasus tersebut dirasakan terkesan lama. Padahal, kasus itu bermula dari awal di tangani oleh Kejari Mempawah lalu kemudian di ambil alih oleh Kejati Kalbar.
"Bahkan sudah hampir 70 orang dari petani yang dipanggil dan diperiksa bahkan belasan orang PPL pertanian juga sudah dilakukan pemeriksaan," katanya.
Menurut informasi terakhir kasus dana bansos yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut sekarang lagi menunggu hasil audit BPKP Kalbar, padahal hal itu jelas dan terang menerang adanya manipulasi terkait kasus korupsi pupuk tersebut.
"Jadi, saya rasa, kalau kasus ini ditangani secara serius, tidak mungkin terlalu lama hasil audit tersebut diketahui. Untuk itu kami minta kepada Kejati Kalbar yang baru agar bisa dengan cepat menyelesaikan kasus ini, karena sudah menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat petani," katanya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Kebetulan dalam beberapa hari ini Kejati Kalbar, dipimpin pejabat baru, makanya kami kembali menanyakan bagaimana kelanjutan penganan dugaan kasus tersebut," kata Muhammad Faiz di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, terkait kasus penyimpangan pengadaan pupuk NPK program peningkatan produksi pertanian atau perkebunan anggaran 2012 mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kayong Utara (KKU), saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ketapang.
Padahal, lanjutnya, kasus penyimpangan tersebut hanya menyebabkan negara mengalami kerugian kurang lebih Rp671.00.000.
"Kalau kasus yang Rp600 juta saja bisa ditahan, lalu bagaimana dengan kasus yang lebih besar dan mencapai Rp20 miliar yang dilakukan oknum anggota DPRD Kalbar tersebut. Karena sampai saat ini sepertinya kasus itu dipeti-eskan oleh Kejati Kalbar," tuturnya.
Terkait hal itu, dia menilai penanganan kasus tersebut dirasakan terkesan lama. Padahal, kasus itu bermula dari awal di tangani oleh Kejari Mempawah lalu kemudian di ambil alih oleh Kejati Kalbar.
"Bahkan sudah hampir 70 orang dari petani yang dipanggil dan diperiksa bahkan belasan orang PPL pertanian juga sudah dilakukan pemeriksaan," katanya.
Menurut informasi terakhir kasus dana bansos yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut sekarang lagi menunggu hasil audit BPKP Kalbar, padahal hal itu jelas dan terang menerang adanya manipulasi terkait kasus korupsi pupuk tersebut.
"Jadi, saya rasa, kalau kasus ini ditangani secara serius, tidak mungkin terlalu lama hasil audit tersebut diketahui. Untuk itu kami minta kepada Kejati Kalbar yang baru agar bisa dengan cepat menyelesaikan kasus ini, karena sudah menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat petani," katanya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015