Singkawang (Antara Kalbar) - Wakil Ketua 2 DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra meminta kepada Satlantas Polres di kota itu, untuk bisa memetakan tempat kejadian perkara (TKP) guna mengetahui daerah mana saja yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Singkawang tahun 2015 masih terbilang cukup tinggi.

"Angka 100 kasus itu masih terbilang tinggi. Jadi, Satlantas harus bisa memetakan TKP, guna mengetahui daerah mana saja yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas," katanya di Singkawang, Selasa.

Dengan begitu, katanya, titik-titik inilah yang harus ditempatkan petugas lalu lintas untuk melakukan penjagaan.

Menurutnya, tingkat kecelakaan yang masih tinggi ini menandakan bahwa tingkat kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan dalam berkendaraan masih rendah. Sehingga, dia menyarankan, agar sosialisasi berkendaraan yang baik dan disiplin harus terus dilakukan.

Di samping itu, polisi juga harus bisa memberikan sanksi tegas bagi setiap pelanggar. "Seperti, pelubangan SIM sampai tiga kali, maka akan dicabut dalam tempo sekian lama misalnya 5 tahun. Kepolisian tidak boleh mengeluarkan SIM bagi pelanggar. Jadi ini bagian penerapan kedisiplinan membuat efek jera," ujarnya.

Selama ini, katanya, kepolisian belum membuat sanksi seperti ini. "Saya kira cara ini yang harus dipikirkan. Bagi pelanggaran berat yang mengakibatkan kecelakaan bisa saja langsung diberikan sanksi yang paling tinggi, yaitu langsung pencabutan," tuturnya.

Jadi, katanya, sanksi ini harus diatur. Kepolisian tidak bisa sembarangan memberikan tanpa ada dasar hukum yang melandasinya.

Polres Singkawang telah mencatat sebanyak 100 kasus kecelakaan lalu lintas, sepanjang Januari sampai 30 November 2015.

"Sejak Januari-November 2015, ada sebanyak 100 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Singkawang," kata Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Anton Satriadi.

Anton merincikan, 100 kasus kecelakaan lalu lintas itu terdiri dari, meninggal dunia 26 kasus, luka berat 28 kasus, dan luka ringan 80 kasus. "Sedangkan kerugian material yang dialami adalah sebesar Rp91.550.000," jelasnya.

Menurutnya, angka itu mengalami penurunan, dibanding tahun sebelumnya. Yang mana pada Januari sampai 30 November 2014, jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 112 kasus.

"Dengan rincian, meninggal dunia 19 kasus, luka berat 58 kasus, luka ringan 88 kasus, dan kerugian material Rp141.750.000," katanya. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi dan Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015