Sanggau (Antara Kalbar) - Tim khusus (timsus) Polres Sanggau berhasil menggagalkan pengiriman delapan orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (4/12) lalu.
    Dua orang diantaranya, masing-masing Sul dan Sup, diduga sebagai koordinator, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
    "Kami ada mengamankan calon TKI yang akan dikirim ke Malaysia. Nah, jadi yang kita amankan ada sepuluh orang, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga sebagai koordinator," terang Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Yudhi Yustisia Saroja S Ik melalui KBO Reskrim,  IPDA Rahmad Kartono.
    Menurut Rahmad, saat diamankan para calon TKI sedang atau akan meng-cap paspornya di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong.
    Sebelumnya, petugas sudah mendapatkan informasi, jika mereka dari NTT dan NTB ini akan masuk ke Malaysia dari Entikong.
    "Begitu mendapatkan info, petugas kami langsung membuntuti di pelabuhan kapal di Pontianak dan bandara Supadio," terangnya.
    Saat itu, yang ikut Sul ada tiga orang melalui Bandara Supadio dan 5 orang mengikuti Sup naik kapal laut dari Surabaya. Untuk Sul dan Sup, mereka sudah sering masuk dan bekerja di Malaysia.
    Hal itu ditandai dengan pasportnya sudah habis halaman karena di-cap keluar masuk. Sementara itu, penerbit paspor untuk Sul dan Sup dikeluarkan Kantor Imigrasi NTB dan Imigrasi Singkawang. Kemudian yang lainnya baru pertama kali, beberapa diantaranya, tidak bisa baca tulis. Rata-rata calon TKI yang akan dimasukan ke Malaysia itu diiming-iming dengan gaji besar.  
    "Sul dan Sup itu sudah sering keluar masuk Malaysia. Kalau yang lain, baru kali ini, ada beberapa diantaranya tidak bisa baca tulis dan hanya bisa cap jempol saja. Rata-rata mereka ini diiming-iming gaji besar kalau bekerja di Malaysia itu, mungkin karena itu mereka tertarik," ungkapnya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015