Singkawang (Antara Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Ramdan mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan KPU terkait Pilkada pada 2017, berikut tahapan, dan tata cara pelaksanaannya.

"Kami masih menunggu Peraturan KPU terkait Pilkada pada 2017, lantaran semua tahapan secara terperinci tertuang dalam Peraturan KPU. Jadi, untuk lebih jelas dan detailnya belum dapat kami sampaikan saat ini," kata Ramdan di Singkawang, Sabtu.

Dia mengakui, banyak yang bertanya-tanya kapan tahapan-tahapan Pilkada Singkawang akan dimulai. "Tapi kami belum bisa menyampaikan itu," katanya.

Meski belum ada kejelasan mengenai tahapan-tahapan Pilkada, berbagai persiapan pun telah dilakukan pihaknya. Diantaranya, menggelar sosialisasi dengan mengundang ketua Parpol, instansi terkait, tokoh masyarakat, dan mahasiswa di Hotel Sentosa beberapa waktu lalu.

Tujuan sosialisasi ini, katanya, untuk mengingatkan kepada masyarakat, bahwa pesta demokrasi di Kota Singkawang sudah semakin dekat. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi tahapan awal untuk Pilkada 2017.

Dia menyebutkan, pada Pilkada mendatang, aturan yang digunakan adalah aturan baru yang ditetapkan KPU pusat. Di antaranya, penyelenggaraan kampanye di media, penyediaan alat peraga kampanye, seperti spanduk, baliho, dan poster.

"Itu semua di anggarkan melalui APBD yang dilakukan oleh KPU di daerah," katanya.

Dengan begitu, lanjutnya, tentunya menyerap anggaran yang tidak sedikit. "Kami berharap adanya perhatian dari Pemkot Singkawang,� katanya.

Ramdan menilai, jika tahapan Pilkada tahun 2017 mengalami sedikit perbedaan dari Pilkada sebelumnya, kemudian tahapannya juga sangat panjang. Pertama, yang berkaitan dengan data pemilih.

"Karena, nantinya akan ada istilah daftar pemilihan tambahan. Yaitu, daftar pemilihan tambahan 1 dan 2," tuturnya.

Dalam artian, lanjutnya, masyarakat yang punya hak pilih, khususnya warga Singkawang, namun tidak masuk ke dalam DPT, maka akan dimasukkan pada tahapan-tahapan dalam daftar pemilihan tambahan 1 atau 2. Hal itu tentu sangat berbeda dengan Pilkada tahun 2012. Karena, setelah penetapan DPT maka dinyatakan selesai.

Perbedaan yang kedua, tahapan penyelenggaraan Pilkada itu menjadi 12 bulan. "Kalau tahun 2012 hanya 8 bulan, tapi sekarang akan menjadi 12 bulan," kata Ramdan.

Ketiga, lanjutnya, Linmas yang sebelumnya ditangani Kesbangpolinmas, tapi sekarang direkrut oleh KPU. Keempat, terkait dengan penyelenggaraan kampanye, yang sebelumnya segala beban biaya ditanggung masing-masing pasangan calon, namun sekarang dibiayai oleh APBD yang rancangannya dibuat oleh KPU.

"Ini sesuai amanah UU dan Peraturan KPU No 7 tahun 2014," ujarnya. ***2***

(KR-RDO)



Nurul H

(U.KR-RDO/B/N005/N005) 13-02-2016 21:34:38

Pewarta: Rudi dan Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016