Singkawang (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Singkawang menggelar Sosialisasi Izin Tanda Kebangsaan Kapal kurang dari 7 gross ton, di Aula Kantor Lurah Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis.
"Surat tanda kebangsaan kapal atau pas kecil itu merupakan surat kapal yang memberi hak atau legalitas kepada kapal untuk dapat mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal termasuk kapal penangkap ikan dengan tonase berat kotor kurang dari 7 GT," kata Kepala Bidang Laut dan Udara, Dishubkominfo Singkawang, Eko Susanto di Singkawang, Kamis.
Menurutnya, dalam penerbitan pas kecil, pihaknya tidak memungut biaya, alias gratis. Hanya saja, pemiliknya yang akan dikenakan biaya pada saat cetak plat pas kecil serta surat keterangan mengenai data ukuran kapal dan tonase kapal yang diterbitkan syahbandar.
"Untuk surat keterangan mengenai data ukuran kapal dan tonase kapal yang diterbitkan syahbandar itu dikenakan biaya transportasi untuk melakukan pengukuran ke tempat di mana kapal tersebut berada," jelas Eko.
Sementara Sekretaris Dishubkominfo Kota Singkawang, Istri Handayani mengatakan, Pemerintah membuat regulasi ini bukan untuk menambah beban atau mempersulit para peserta, pengguna atau pemilik kapal.
"Justru regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi peserta pengguna maupun pemilik kapal saat mencari ikan di laut," katanya.
Dia berharap, melalui kegiatan ini peserta sosialisasi bisa menerima dengan baik serta dapat menerapkan aturan tersebut.
"Karena dengan menerapkan aturan tersebut dapat memberikan rasa aman, nyaman dan tenang karena sudah memiliki legalitas ketika mereka melakukan penangkapan ikan di laut," tuturnya.
Menurutnya, regulasi itu merupakan regulasi yang pertama kalinya di keluarkan oleh Pemerintah Kota Singkawang, untuk direalisasikan dengan sebaik-baiknya.
"Dengan begitu, diharapkan semua nelayan kecil pemilik kapal yang ada di wilayah Kota Singkawang bisa memiliki dokumen kapal," ujarnya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Surat tanda kebangsaan kapal atau pas kecil itu merupakan surat kapal yang memberi hak atau legalitas kepada kapal untuk dapat mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal termasuk kapal penangkap ikan dengan tonase berat kotor kurang dari 7 GT," kata Kepala Bidang Laut dan Udara, Dishubkominfo Singkawang, Eko Susanto di Singkawang, Kamis.
Menurutnya, dalam penerbitan pas kecil, pihaknya tidak memungut biaya, alias gratis. Hanya saja, pemiliknya yang akan dikenakan biaya pada saat cetak plat pas kecil serta surat keterangan mengenai data ukuran kapal dan tonase kapal yang diterbitkan syahbandar.
"Untuk surat keterangan mengenai data ukuran kapal dan tonase kapal yang diterbitkan syahbandar itu dikenakan biaya transportasi untuk melakukan pengukuran ke tempat di mana kapal tersebut berada," jelas Eko.
Sementara Sekretaris Dishubkominfo Kota Singkawang, Istri Handayani mengatakan, Pemerintah membuat regulasi ini bukan untuk menambah beban atau mempersulit para peserta, pengguna atau pemilik kapal.
"Justru regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi peserta pengguna maupun pemilik kapal saat mencari ikan di laut," katanya.
Dia berharap, melalui kegiatan ini peserta sosialisasi bisa menerima dengan baik serta dapat menerapkan aturan tersebut.
"Karena dengan menerapkan aturan tersebut dapat memberikan rasa aman, nyaman dan tenang karena sudah memiliki legalitas ketika mereka melakukan penangkapan ikan di laut," tuturnya.
Menurutnya, regulasi itu merupakan regulasi yang pertama kalinya di keluarkan oleh Pemerintah Kota Singkawang, untuk direalisasikan dengan sebaik-baiknya.
"Dengan begitu, diharapkan semua nelayan kecil pemilik kapal yang ada di wilayah Kota Singkawang bisa memiliki dokumen kapal," ujarnya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016