Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis mengungkapkan sampai saat ini sudah ada beberapa daerah yang memiliki areal pertambangan dan telah menyampaikan laporan untuk di verifikasi.

"Kalau tidak salah saya, dah ada sekitar empat atau lebih kabupaten yang menyerahkan laporan izin pertambangannya dan untuk jumlah perusahaannya saya lupa ada berapa, tapi sudah banyak. Dari hasil laporan itu, nantinya akan kita verifikasi dan akan kita lihat, mana yang bisa lanjut dan mana yang tidak," kata Cornelis di Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa.

Dia mengatakan, verifikasi yang dilakukan pihaknya untuk mengetahui sejauh mana progres pertambangan yang ada di Kalbar, dan untuk memastikan mana saja perusahaan tambang yang bisa melanjutkan usahanya dan mana yang akan dicabut.

"Kita juga akan menelaah dari segi lokasi lahan tambang, apakah masuk dalam hutan lindung, hutan produksi dan pemukiman warga, serta berbagai kelengkapan perizinannya.

Cornelis mengatakan, jika ada perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan perizinan dan pemenuhan kewajibannya, bisa saja izin usaha mereka akan dicabut.

"Hal ini kita lakukan, sesuai dengan perintah KPK, dimana pemerintah daerah diminta untuk memperbarui izin pertambangan yang diberikan kepada perusahaan dan diberikan waktu sampai satu minggu kedepan. Makanya setiap izin pertambangan yang ada agar segera ditertibkan, dan ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalbar," kata Cornelis.

Dia menambahkan, hal itu harus dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan koordinasi dan supervisi dalam pengelolaan pertambangan yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami Provinsi Kalbar yang kaya sumber daya alamnya mendukung penuh," katanya.

Cornelis menambahkan, dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan mencabut yang non "clear and clean" (CNC).

Menurutnya, tahun 2014 sudah ada tujuh izin usaha pertambangan yang dicabut. Karena saat ini kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi sesuai UU Pemda dan Permen ESDM nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penertiban Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016