Pontianak  (Antara Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan menerapkan layanan pembuatan akta lahir secara "online".

"Kami telah melakukan berbagai upaya untuk mencapai 100 persen anak-anak Kota Pontianak memiliki akta kelahiran, salah satunya akan melayani pembuatan akta lahir secara online," kata Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Suparman di Pontianak, Selasa.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menerapkan pelayanan "online" berbasis aplikasi untuk pendaftaran atau permohonan akta lahir oleh rumah sakit dan kelurahan.

Ia menegaskan bahwa pelayanan tersebut akan lebih memudahkan pihak rumah sakit yang bekerja sama dengan Disdukcapil maupun kelurahan untuk mendaftarkan anak-anak yang baru lahir agar memperoleh akta lahir dengan cepat.

"Masyarakat pun juga tidak perlu datang langsung ke Kantor Disdukcapil, tetapi cukup menyerahkan berkas ke kelurahan setempat atau rumah sakit tempat bersalin atau melahirkan. Berkas-berkas itu akan didaftarkan oleh pihak kelurahan atau rumah sakit secara `online` kepada kami," ujarnya.

Setelah akta kelahirannya jadi, lanjut dia, masyarakat bisa langsung mengambilnya ke loket pelayanan Disdukcapil Kantor Terpadu, Jalan Sutoyon Pontianak.

"Saat ini pengembangan aplikasi untuk pendaftaran secara `online` baru pada tahap 30 persen sehingga kami masih menunggu penyelesaian aplikasi tersebut. Apabila aplikasi pendaftaran akta lahir sudah rampung, pelayanan pembuatan akta lahir akan lebih cepat dan mudah," kata Suparman.

Selain itu, Disdukcapil Kota Pontianak juga melakukan pelayanan dalam bentuk "jemput bola" atau pelayanan yang langsung dilakukan di tempat, di antaranya pelayanan di kelurahan-kelurahan secara berkala setiap Rabu.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Yayasan Bhakti Suci untuk membuka pelayanan akta lahir. Kerja sama pelayanan jemput bola dengan rumah sakit juga dilakukan untuk menjangkau bayi-bayi yang baru lahir agar memiliki akta lahir.

"Pelayanan jemput bola maksudnya kami yang mendatangi dan mengambil berkas-berkasnya untuk diterbitkan akta lahirnya, atau dengan membuka pelayanan akta lahir langsung di tempat-tempat tersebut," katanya.


(U.A057/D007)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016