Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa, menahan dua tersangka, yakni Ya` Irwan Syahrial dan dan M Nasir terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tanjungpura Pontianak tahun 2013 dengan kerugian negara Rp6,9 miliar.
"Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kami menahan kedua tersangka tersebut untuk dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak hingga 20 hari ke depannya," kata Kasi Penkum Humas Kejati Kalbar, Supriadi di Pontianak.
Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut, yakni M Nasir sebagai PNS di Biro Administrasi Umum dan Keuangan Direktorat Untan Pontianak, dan Ya` Irwan Syahrial selaku Dirut PT Annisa Farma Dewi sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan Alkes Rumah Sakit Pendidikan Untan Pontianak.
"Nilai pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Untan tersebut sebesar Rp17,53 miliar tahun anggaran 2013, dan akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka sehingga merugikan negara sekitar Rp6,9 miliar," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Supriadi menambahkan, dalam kasus tersebut ada tiga tersangka, dua diantaranya saat ini dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak atas nama Ya` Irwan Syahrial dan M Nasir, serta satu tersangka lainnya, yakni atas nama M Amin Andika selaku Direktur Kasa Mulia Utama.
"Tersangka atas nama M Amin Andika belum dilakukan penahanan karena sedang sakit. Untuk kasus ini, kami menerima limpahan dari tim penyidik Kepolisian Daerah Kalbar," ujarnya.
Perbuatan ketiga tersangka tersebut diancam pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, katanya.
Sementara itu, Penasihat Hukum kedua tersangka, Daniel Edward Tangkau menyatakan, kedua kliennya tersebut hanya dijebak dalam dugaan korupsi pengadaan Alkes Rumah Sakit Pendidikan Untan Pontianak tersebut.
Menurut dia, pihaknya akan mengikuti prosedur terlebih dahulu, terkait langkah apa yang akan dilakukan, nanti akan dikoordinasikan dengan klien.
"Intinya, klien kami ini korban dari kelompoknya M Amin Andika," katanya.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kami menahan kedua tersangka tersebut untuk dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak hingga 20 hari ke depannya," kata Kasi Penkum Humas Kejati Kalbar, Supriadi di Pontianak.
Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut, yakni M Nasir sebagai PNS di Biro Administrasi Umum dan Keuangan Direktorat Untan Pontianak, dan Ya` Irwan Syahrial selaku Dirut PT Annisa Farma Dewi sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan Alkes Rumah Sakit Pendidikan Untan Pontianak.
"Nilai pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Untan tersebut sebesar Rp17,53 miliar tahun anggaran 2013, dan akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka sehingga merugikan negara sekitar Rp6,9 miliar," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Supriadi menambahkan, dalam kasus tersebut ada tiga tersangka, dua diantaranya saat ini dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak atas nama Ya` Irwan Syahrial dan M Nasir, serta satu tersangka lainnya, yakni atas nama M Amin Andika selaku Direktur Kasa Mulia Utama.
"Tersangka atas nama M Amin Andika belum dilakukan penahanan karena sedang sakit. Untuk kasus ini, kami menerima limpahan dari tim penyidik Kepolisian Daerah Kalbar," ujarnya.
Perbuatan ketiga tersangka tersebut diancam pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, katanya.
Sementara itu, Penasihat Hukum kedua tersangka, Daniel Edward Tangkau menyatakan, kedua kliennya tersebut hanya dijebak dalam dugaan korupsi pengadaan Alkes Rumah Sakit Pendidikan Untan Pontianak tersebut.
Menurut dia, pihaknya akan mengikuti prosedur terlebih dahulu, terkait langkah apa yang akan dilakukan, nanti akan dikoordinasikan dengan klien.
"Intinya, klien kami ini korban dari kelompoknya M Amin Andika," katanya.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016