Pontianak  (Antara Kalbar) - LSM Nusantara Coruption Watch (NCW) Kalimantan Barat mendesak Kejaksaan Tinggi Kalbar agar memproses hukum dugaan korupsi dana otonomi daerah Kabupaten Sintang tahun 2003, yang merugikan negara sebesar Rp4,6 miliar.

"Kami minta sekitar 47 orang, yakni tujuh orang pihak eksekutif dan 40 mantan anggota DPRD Kabupaten Sintang waktu itu agar diproses hukum, karena telah merugikan negara sekitar Rp4,6 miliar," kata Koordinator Aksi NCW Kalbar, Ibrahim saat menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Kejati Kalbar, di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, kerugian negara tersebut dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar, 25 April 2006.

Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 1697 K/Pid.Sus/2008 Perkara Pidana Tipikor dalam tingkat kasasi dalam perkara terdakwa 40 anggota DPRD Sintang periode 1999-2004 termasuk pimpinannya yang menerima pembagian dana untuk kepentingan pemekaran Kabupaten Sintang yang ditandatangi 10 Februari 2013.

"Didalam daftar tersebut tertulis angka nomimal Rp50 juta dan ditandatangani oleh anggota DPRD Sintang yang bersangkutan," katanya.

Selain itu, di dalam berkas perkata Tipikor atas nama A Mikali Abeng dan kawan-kawan oleh Kejati Kalbar berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan daerah atas dugaan Tipikor dana Otda pada Bapeda Kabupaten Sintang tahun 2003.

"Tetapi dari 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang termasuk pimpinannya, hanya tiga yang dinyatakan terpidana, yakni A Mikail Abeng, Gusti Efendy, dan Sudarso, sedangkan 37 mantan anggota DPRD lainnya hingga saat ini belum diproses hukum," ujarnya.

Atas dasar itu semua, NCW Kalbar menyatakan sikap, agar Kejati Kalbar memproses 37 mantan anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 1999-2003 termasuk tujuh orang dari pihak eksekutif karena telah ikut serta menikmati dana Otda sehingga telah merugikan negara Rp4,6 miliar tersebut.

"Kami mendukung dan akan memantau terus proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Kalbar dalam kasus korupsi dana Otda Sintang. Bila perlu kami akan melaporkan kasus ini hingga ke Kejasaan Agung," kata Ibrahim.

Sementara itu, Humas Kejati Kalbar, Supriadi menanggapi pernyataan sikap yang disampaikan oleh NCW Kalbar menyatakan, pihaknya akan mempelajarinya dulu terkait aksi masyarakat tersebut.

"Pada prinsipnya kami melaksanakan proses hukum secara profesional dan tidak pandang bulu. Dalam hal ini kami juga mohon dukungannya agar dugaan kasus korupsi dana Otda Kabupaten Sintang tahun 2003 bisa diproses hukum, dan dimajukan ke pengadilan," kata Supriadi.



Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016