Sintang (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Sintang Askiman meminta Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa untuk saling bersinergi dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa.
    Selain itu, ujar Askiman, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) juga menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, mengawasi kinerja kepala desa sesuai Pasal 55 UU No 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
    Ia menyampaikan hal itu ketika memaparkan materi kepada 391 BPD sekaligus menutup Rapat Kerja  BPD  yang telah dilaksanakan selama 3 hari dimulai dari 19 April hingga Kamis (21/4) di Gedung Serbaguna Sintang.
    "Tentunya dengan adanya rapat kerja ini diharapkan kepada ketua BPD dapat selalu bersinergi bekerjasama membantu kepala desa dalam penata kelola pedesaan, baik itu dalam pengelola administrasi maupun kelola keuangan APBDes yang telah diserap guna untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di desa masing-masing," kata dia.
    "Pembangunan di pedesaan tentunya menjadikan atensi khusus didalam pemerintahan, karena pembangunan dimulai dari pedesaan serta dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPD bekerja sama dengan aparat pemerintahan desa dalam pembuatan peraturan desa haruslah berdasarkan kebutuhan yang ada dengan mengelola keuangan APBDes 30 persen non fisik seperti kegiatan honor, gaji upah dan 70 persen fisik seperti pembangunan untuk desa," kata Askiman.
    Askiman melanjutkan dalam pemaparannya, dalam upaya peningkatan pengelola tertib administrasi tolong diberitahukan kepada perangkat desa agar tata kelola administrasi harus cepat, tepat dan akurat sesuai dengan pengeluaran keuangan yang telah ditetapkan agar tidak ada terjadi kerugian keuangan negara.
    Untuk itu, dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di tingkatan desa, kepala desa dan BPD harus harmonis serta dalam penggunaan APBDes harus menyusun rencana program kerja desa berdasarkan pola kinerja yang terencana.
    "Pengendalian tahap perencanaan APBDes, harus mempelajari program kerja yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada, secara terinci menganalisis kegiatan. Harga barang yang ingin dibelanjakan, harus disesuaikan dengan harga setempat, lakukanlah survei ke beberapa toko, tidak hanya 1 toko, sehingga perencanaan akan terukur, sebagai perangkat desa tidak boleh risih, marah dengan BPD dalam pengendalian menyusun rencana kerja anggaran desa," kata Askiman.
    Kemudian untuk BPD, setiap 3 bulan sekali sampaikan laporan pengendalian dan pengawasan, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan atas pelaksanaan APBDes, serta saling bersinergi menjunjung tinggi. "Keharmonisan bisa terjadi antar KADES DAN BPD dengan cara menghindari  arogansi dan bangunlah sinergi, hindari salah persepsi, perkuat koordinasi dan komunikasi, serta bangun kualitas sumber daya manusia antara pemerintahan desa dan BPD, Jangan sampai para BPD terlibat kasus korupsi, maka dari itu harus secara benar dalam tata kelola keuangan dengan kepala desa maupun perangkat desa masing-masing," ungkap Askiman.
   

Pewarta: Faiz

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016