Pontianak (Antara Kalbar) - BP3TKI Pontianak menyatakan hingga saat ini kasus dugaan pembunuhan atas Winja Marlinda asal Desa Serumpun Buluh, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, belum ada perkembangan.

Kepala Seksi Penyiapan Penempatan Badan Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, As Syafii di Pontianak, Rabu, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum mendapat laporan perkembangan kasus meninggalnya Winja Marlinda dari KJRI di Kuching.

"Apakah terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Malaysia atau belum, hingga saat ini kami belum mendapatkan kabarnya," ungkap Syafii.

Ia menjelaskan, pihaknya sebelumnya ada menerima surat dari KJRI Kuching, 27 April 2016, yang menginformasikan bahwa pihak kepolisian Bintulu telah menahan pelaku di penjara karena telah melanggar undang-undang lalu lintas Malaysia.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan berdasarkan penyelidikan terakhir polisi Malaysia, meski pelaku telah terbukti melanggar undang-undang lalu lintas, namun setelah ditelusuri lebih lanjut korban juga dapat dinyatakan bersalah karena tidak hati-hati.

Polisi setempat juga menyatakan bahwa seharusnya korban dapat menyelamatkan diri (menghindar) dari kendaraan pengangkut barang industri tersebut, karena kendaraan tersebut bergerak pelan dan lokasi kejadian yang luas.

Syafii menambahkan, di dalam surat itu pula dijelaskan bahwa dengan kondisi kendaraan yang bergerak pelan tersebut korban dapat menghindari kecelakaan, sehingga kecelakaan itu terjadi karena kelalaian kedua belah pihak, baik sopir maupun korban. "Begitulah isi surat yang kami terima dari KJRI Kuching," ungkapnya.

Syafii menyatakan meski demikian pihaknya memastikan akan terus mengawal dan menunggu perkembangan selanjutnya dari penanganan kasus tersebut. Bukan hanya soal penegakan hukumnya, pihaknya pun akan mengawal hak-hak korban sebagai pekerja migran.

Menurut dia, untuk hak-hak korban pengajuan klaim asuransinya sudah dilakukan sejak 4 Mei 2016. Asuransi tersebut sudah diajukan ke konsorsium asuransi pekerja migran Astindo, adapun hak yang akan diterima adalah berupa santunan kematian dan biaya pemakaman.

"Kami akan fasilitasi proses klaimnya sampai dengan proses serah terimanya nanti," katanya.

Sebelumnya, pertengahan April 2016, Winja dikabarkan meninggal karena ditabrak oleh truk pengangkut di sebuah sawmil di Bintulu, yang diduga ada unsur kesengajaan karena cemburu.

(A057/M019)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016